Kamis 28 Mar 2019 19:26 WIB

Mengajak Golput Dipidana, BPN: Itu tidak Tepat

BPN menilai, Menko Polhukam Wiranto kerap melontarkan wacana yang membingungkan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Ilustrasi Golput
Foto: Antara
Ilustrasi Golput

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana kontroversial Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto menuai kritikan. Salah satunya wacana mempidanakan orang yang menyebar atau mengajak golongan putih (golput) dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kritikan juga disampaikan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Menurut Juru Debat BPN Prabowo-Subianto, Saleh Partaonan Daulay, mengajak golput dalam pemilu bukanlah tindakan terpuji, namun mempidanakannya bukanlah solusi yang tidak tepat meski dijerat dengan UU ITE.

Baca Juga

"Itu tidak tepat, termasuk dengan undang-undang ITE," terang Saleh saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (28/3).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu, melanjutkan, di dalam negara demokrasi, masyarakat dibebaskan untuk memilih yang disukainya. Tentunya atas pertimbangan yang matang, baik pertimbangan emosional, rasional dan lainnya.

Begitu juga dengan memutuskan untuk tidak memilih atau golput. Sebab, memilih itu adalah hak pemilih sebagai warga negara bukan kewajiba.

"Yang bisa dihukum itu orang yang tidak melaksanakan kewajiban. Kalau orang yang tidak mau mengambil haknya itu kan tidak harus dihukum, jadi memilih itu sebuah hak yang boleh dipergunakan atau tidak," ungkapnya.

Disamping itu, Saleh berpendapat, bahwa golput juga merupakan penyaluran aspirasi individu. Kendati demikian, ia mengaku selalu mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mempunyai hak pilih untuk ikut meramaikan pesta demokrasi menggunakan hak konstitusionalnya. Yakni untuk memilih calon pemimpin baik legislatif maupun presiden.

"Oleh karena itu kita mengharapkan semua rakyat Indonesia bisa berpartisipasi di situ untuk menentukan masa depan Indonesia lim tahun ke depan," ajak Saleh.

Saleh juga menilai, Menko Polhukam kerap membuat bingung masyarakat. Sebelum wacana mempidanakan orang yang menyebar atau mengajak golput, Wiranto juga berencana menjerat penyebar hoaks dengan UU Terorisme.

"Jangan sampai dengan statement seperti itu membuat masyarakat bertanya-tanya," tutup Saleh.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement