REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Wahyu Kuncoro mengatakan, Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PT Pupuk Indonesia (Persero).
“Dalam pelaksanaannya, Kementerian BUMN memberikan arahan agar semua kegiatan berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG),” kata Wahyu dalam keterangan singkat yang diterima Republika.co.id, Kamis (28/3).
Dia menjelaskan, hal itu dilakukan untuk terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang dilakukan PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai wujud organisasi yang menghormati penegakan hukum yang berlaku di Indonesia. Sebelumnya diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap direksi BUMN dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada, Rabu (27/3) kemarin.
Pada operasi tersebut diketahui, KPK menangkap tujuh orang dengan dugaan terlibat dalam transaksi suap distribusi pupuk menggunakan kapal. KPK belum memerinci siapa saja ketujuh orang tersebut. Kendati demikian, tujuh orang yang diamankan KPK terdiri atas unsur direksi BUMN yakni PT Pupuk Indonesia, pihak swasta, hingga driver.
Saat ini, KPK tengah menjalani proses pemeriksaan secara intensif kepada tujuh orang yang diamankan. Tim KPK juga menyita sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar pada OTT tersebut namun belum dirilis total nilainya.