Kamis 28 Mar 2019 01:34 WIB

Tujuh Orang Ditangkap KPK Terkait Korupsi Distribusi Pupuk

Tidak ada anggota DPR yang ditangkap KPK dalam OTT kali ini.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Indira Rezkisari
 Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).
Foto: Republika/Nawir Arsyad A
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjaring sebanyak tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT). Ketujuh orang tersebut ditangkap oleh komisi anti rasuah tersebut pada Rabu (27/3) sore.

"Total yang dibawa ke kantor KPK ada tujuh orang, ada yang dari unsur direksi BUMN, kemudian ada driver atau pengemudi, dan pihak swasta," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).

Baca Juga

Selain itu, ia mengatakan dalam OTT tersebut terdapat seoang perempuan yang ikut diciduk. Namun, ia belum mengungkapkan berapa atau siapa perempuan yang terjaring sore tadi.

"Kalau gendernya ada laki-laki dan perempuan, dan tentu saja mereka itu terkait dengan perkara ini. Apakah peremuan itu berposisi sebagai direksi, mungkin baru besok disampaikan," ujar Febri.

Febri mengatakan, pihaknya menduga transaksi ketujuh orang tersebut berkaitan dengan distribusi pupuk yang mengunakan kapal. Dalam operasi itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai dalam dua jenis mata uang.

"Ada uang juga yang diamankan oleh tim, dalam mata uang rupiah dan dollar amerika. Nanti informasi lebih detail terkait dengan jumlah dan pecahan-pecahannya akan disampaikan besok," ujar Febri.

Ia juga mengkonfirmasi, bahwa tidak ada anggota DPR RI yang terjaring dalam OTT tersebut. Seperti kabar yang berhembus sejak sore tadi.

"Dari tujuh orang yang diamankan dan dibawa ke kantor KPK, tidak ada anggota DPR RI," tegas Febri.

Febri mengatakan, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum lebih lanjut dari orang-orang yang diamankan. Saat ini mereka yang terjaring OTT itu masih sebagai terperiksa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement