REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis 27 institusi pemerintah yang berhasil menyuruh anggotanya meyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga 100 persen. KPK berharap pencapaian 27 institusi ini menjadi contoh bagi institusi lain, yang anggotanya hingga kini masih belum secara penuh melaporkan kekayaannya ke KPK.
"KPK patut mengapresiasi kepatuhan ini agar dapat menjadi contoh bagi institusi lain. Karena kepatuhan pelaporan LHKPN secara tepat waktu adalah salah satu indikator upaya mewujudkan organisasi dan pegawai yang berintegritas," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (27/3).
Febri menuturkan, pelaporan yang benar dan jujur menjadi syarat utama dari pelaporan LHKPN. Nantinya, sambung Febri, untuk kebutuhan konsultasi dan pelayanan pendaftaran LHKPN di pekan terakhir sebelum batas waktu, KPK akan menambah pegawai yang bertugas di loket-loket LHKPN.
"Kami harap hal ini dapat membantu para penyelenggara negara untuk melaporkan kekayaannya segera sebelum batas waktu 31 Maret 2019 ini," kata Febri.
Berikut ini merupakan daftar Institusi dengan kepatuhan LHKPN 100 persen
1. BPJS Kesehatan
2. Pemerintah Kota Batam
3. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan
4. Pemerintah Kabupaten Sumbawa
5. PT Bank Jambi
6. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya
7. Pemerintah Kota Gorontalo
8. Pemerintah Kabupaten Pamekasan
9. DPRD Kabupaten Musi Banyuasin
10. Pemerintah Kabupaten Boyolali
11. DPRD Kabupaten Boyolali
12. DPRD Kabupaten Luwu Utara
13. DPRD Kabupaten Halmahera Selatan
14. DPRD Kabupaten Alor
15. DPRD Kabupaten Tana Toraja
16. DPRD Kabupaten Merauke
17. DPRD Kabupaten Batang Hari
18. DPRD Kabupaten Bangka Tengah
19. DPRD Kota Gorontalo
20. DPRD Kabupaten Barru
21. DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan
22. PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero)
23. DPRD Kabupaten Malinau
24. DPRD Kabupaten Boven Digoel
25. PD Aie Bersih Tirta Utama Jateng
26. PD Taman Satwa Kebun Binatan Surabaya
27. PT Cemani Toka