Rabu 27 Mar 2019 13:43 WIB

Bawaslu dan KPK Minta Peserta Pemilu Buka Rekam Jejak

Masyarakat harus mengetahui rekam jejak seluruh calon pemimpinnya.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Ilustrasi pemilihan umum (Pemilu)
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Ilustrasi pemilihan umum (Pemilu)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat agar seluruh peserta Pemilu 2019 diwajibkan untuk membuka rekam jejaknya. Hal itu dilakukan agar masyarakat mengetahui rekam jejak seluruh calon pemimpinnya baik di tingkat daerah maupun pusat.

Pada Rabu (27/3), Komisioner Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyambangi Gedung KPK Jakarta. Kedatangan Rahmat untuk berdiskusi dengan pimpinan KPK, Laode M Syarif terkait Pemilu yang jujur dan berintegritas.

Baca Juga

"Kami minta kepada peserta pemilu untuk membuka semua rekam jejak yang bersangkutan dalam pekerjaannya dalam pengabdian masyarakat sehingga masyarakat bisa mengenali dan mengetahui siapa peserta pemilu tersebut," kata ‎Rahmat usai diskusi dengan pimpinan KPK di Gedung KPK Jakarta, Rabu (27/3).

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, menurutnya KPK mengimbau kepada seluruh partai politik (Parpol) agar membeberkan rekam jejak calonnya masing‎-masing yang akan mengikuti Pemilu 2019. "Saya juga KPK mengimbau, termasuk Bawaslu mengimbau, kepada semua partai politik untuk mengemukakan daftar riwayat hidup dari masing-masing calon," ujar Syarif.

Karena, sambung Syarif, dengan keterbukaan para calon bisa membuat masyarakat melihat sosok para calon pemimpinannya. Sehingga, publik dapat memilah dan memilih calon pemimpinnya dengan teliti.

Bila calon penyelenggara negara tak mau membuka rekam jejak atau riwayat hidupnya, maka masyarakat bisa menilai apakah calon tereebut baik atau tidak. "Sekali lagi kami imbau bahwa anggota DPR atau DPRD yang terpilih adalah yang baik. Oleh karena itu jangan meminta uang. Dan kepada petahana khususnya anggota DPRD dan DPR RI yang sampai saat ini belum lapor untuk segera lapor,  karena batas tanggal 31 Maret segera lapor. Itu juga jadi salah satu ciri anggota yg taat pada hukum," tegas Syarif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement