Rabu 27 Mar 2019 01:25 WIB

KPK Limpahkan Berkas Mantan Hakim PN Jaksel

Tim jaksa penuntut umum punya waktu 14 hari untuk susun berkas dakwaan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Hasanul Rizqa
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pekerja jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/12/2018).
Foto: ANTARA FOTO
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pekerja jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan dua tersangka penerima suap pengurusan kasus perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kedua tersangka itu, yakni Irwan dan Iswahyu Widodo selaku mantan Hakim PN Jaksel, akan segera menjalani persidangan di PN Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat dalam waktu dekat

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan 2 tersangka TPK Suap terkait dengan putusan perkara perdata di PN Jakarta Selatan Tahun 2018 ke penuntutan," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa(26/3).

Baca Juga

Tim jaksa penuntut umum pada KPK memiliki waktu selama 14 hari untuk menyusun berkas dakwaan atas kedua tersangka tersebut. Setelah itu, perkara ini siap dilimpahkan ke pengadilan. "Rencana sidang akan dilakukan di PN.Jakarta Pusat," kata Febri.

Dalam proses penyidikan, sejauh ini KPK telah memeriksa sekurangnya 25 orang saksi yang terdiri dari berbagai unsur. Mereka antara lain adalah hakim, direktur PT Dinamika Muda Mandiri, advokat atau pengacara, panitera pengadilan tinggi, dan sejumlah pihak swasta.

Dalam kasus ini KPK menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Iswahyu Widodo, Hakim PN Jakarta SeIatan (Ketua Majelis Hakim);  Irwan selaku hakim PN Jakarta Selatan; dan Muhammad Ramadhan selaku panitera penggati PN Jakarta Timur. Ketiganya diduga sebagai penerima suap.

Selain itu, ada pula Arif Fitrawan selaku advokat dan Martin P Silitonga selaku pihak swasta. Martin diketahui saat ini sedang dalam penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran pidana umum. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.

Dua hakim dan panitera tersebut diduga menerima suap sebesar ratusan ribu dolar Singapura dari Arif Fitrawan dan Martin P Silitonga. Pemberian suap itu diduga terkait dengan penanganan perkara perdata di PN Jakarta Selatan dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem JV Dongen dan turut tergugat PT Asia Pacific Mining Resources.

Gugatan perdata ini terkait pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM (PT Citra Lampia Mandiri) oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini didaftarkan pada 26 Maret 2018.

Selama proses persidangan, diindikasikan pihak penggugat melakukan komunikasi dengan MR panitera pengganti PN Jaktim sebagai pihak yang diduga sebagai perantara terhadap majelis hakim yang menangani perkara di PN Jakarta Selatan.

Advokat Arif Fitrawan, diduga menitipkan uang  47 ribu dollar Singapura atau setara Rp 500 juta ke Muhammad Ramadhan untuk diserahkan kepada majelis hakim. Diduga sebelumnya majelis hakim juga telah menerima uang sebesar Rp 150 juta dari Arif Fitawan melalui Muhammad Ramadhan untuk mempengaruhi putusan sela.

Suap itu diduga bertujuan supaya tidak diputus N.O yang dibacakan pada bulan Agustus 2018 an disepakati akan menerima lagi sebesar Rp 500 juta untuk putusan akhir.

Atas perbuatannya, kepada pihak yang diduga penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara para pihak yang diduga pemberi suap disangkakan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement