Selasa 26 Mar 2019 21:25 WIB

Alasan KPU Libatkan Pemantau Asing di Pemilu 2019

KPU menyerahkan kepada Kemenlu soal clearence pemantau asing di pemilu.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Bahas Teknis Pemungutan Suara. Ketua KPU Arief Budiman mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Bahas Teknis Pemungutan Suara. Ketua KPU Arief Budiman mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, menjelaskan, salah satu tujuan melibatkan pemantau asing dalam pemilu adalah agar penyelenggara pemilu dapat bekerja dengan profesional. Selain itu, hal tersebut juga dapat dijadikan kesempatan bagi Indonesia untuk mempromosikan demokrasi yang ada di negeri ini.

"Pertama, pasti tujuannya positiflah, pertama supaya orang-orang kita ini penyelenggara kita ini makin bekerja profesional, makin bekerja transparan, makin belerja cermat, karena kan dilihat orang," jelas Arief di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/3).

Tujuan kedua, lanjut dia, kegiatan ini menjadi bagian dari mempromosikan bagaimana berjalannya demokrasi di Indonesia. Dengan turut diundangnya delegasi internasional, Indonesia dapat memberi tahu ke dunia, negara yang besar ini bisa menyelenggarakan pemilu yang baik.

"Walaupun pemilunya banyak, negaranya besar, kulturnya beragam, tapi bisa lho bikin pemilu yang baik, pemilu yang fair," kata dia.

Ia juga menjelaskan, pelibatan pemantau pemilu internasional dilakukan menggunakan dua cara. Pertama, KPU yang memberikan undangan kepada mereka. Kedua, pihak yang ingin menjadi pemantau pemilu bisa mengajukan diri. Pengajuan diri itu akan dicek kembali oleh KPU.

"Nanti kita cek. Ini lembaga apa, jangan-jangan lembaga perdagangan atau lembaga, nggak ngurusi pemilu kok ikut-ikut. Misalnya gitu. Nanti kalau yang dari luar negeri kan kita serahkan ke Kemenlu untuk dapat clearance-nya," terang dia.

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), kata dia, akan melihat orang atau lembaga yang mengajukan diri itu berbahaya atau tidak bagi Indonesia. Setelah mendapatkan izin dari Kemenlu, mereka akan diakreditasi terlebih dahulu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menjadi pemantau pemilu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement