Rabu 27 Mar 2019 05:15 WIB

PN Jakbar Bacakan Vonis Hercules Hari Ini

Hercules didakwa melakukan pendudukan lahan dengan kekerasan.

Terdakwa Hercules Rosario Marshal meluapkan emosinya seusai sidang tuntutan terkait kasus penguasaan lahan PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/2/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa Hercules Rosario Marshal meluapkan emosinya seusai sidang tuntutan terkait kasus penguasaan lahan PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat akan menggelar sidang putusan terhadap terdakwa kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam, Hercules Rosario Marshal, Rabu (26/3). Hercules didakwa melakukan pendudukan lahan dengan kekerasan.

"Sidang putusan Hercules rencananya digelar Rabu" kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri (PN) Jakarta Barat, Edy Subhan, Selasa (26/3).

Sedangkan mengenai jadwal sidangnya, Eddy belum bisa menginformasikan karena masih menunggu konfirmasi dari PN Jakarta Barat. "Besok Insyaallah kita informasikan lagi," kata Eddy.

Pada sidang replik sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menuntut terdakwa Hercules sesuai dengan tuntutan awal yakni tiga tahun penjara. "Kami akan tetap menuntut sesuai dengan tuntutan awal," kata jaksa dalam sidang replik yang dilaksanakan Rabu (13/3), di PN Jakarta Barat.

Pada nota pembelaannya, tim penasihat hukum menyatakan bahwa Hercules tidak bersalah karena tidak terlibat secara langsung. "Seseorang jika tidak berbuat dapat dianggap sebagai sebab jika telah melakukan sesuatu yang menimbulkan akibat," kata jaksa menanggapi pembelaan terdakwa.

Menurut jaksa, terdakwa ikut menyetujui, bahkan menyaksikan pemasangan plang dalam PT Nila Alam dan tertulis nama terdakwa sebagai kuasa lapangan. Sehingga semua yang terjadi di PT Nila Alam menjadi tanggung jawab terdakwa.

"Tindakan-tindakan kekerasan yang terjadi di PT Nila Alam merupakan akibat dari perbuatan terdakwa, karena sesuai dengan pasal 55 ayat 1 KUHP, terdakwa terbukti bersalah."

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement