Senin 25 Mar 2019 20:12 WIB

Pengeboran Minyak Ilegal di Tahura Sultan Thaha Syaifuddin

Aktivitas pengeboran ilegal dilakukan di kawasan hutan negara seluas 15.830 hektare.

Foto udara Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin yang telah beralih fungsi dan dipenuhi kolam penampungan minyak dari aktivitas pengeboran minyak ilegal di Bajubang, Batanghari, Jambi, Senin (25/3/2019).
Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Foto udara Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin yang telah beralih fungsi dan dipenuhi kolam penampungan minyak dari aktivitas pengeboran minyak ilegal di Bajubang, Batanghari, Jambi, Senin (25/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Foto udara Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin yang telah beralih fungsi dan dipenuhi kolam penampungan minyak dari aktivitas pengeboran minyak ilegal di Bajubang, Batanghari, Jambi, Senin (25/3/2019). 

Warga setempat menyebutkan, aktivitas pengeboran minyak ilegal yang dilakukan secara terang-terangan di kawasan hutan negara seluas 15.830 hektare tersebut telah berlangsung sejak 2016 dan berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari, aktivitas pengeboran minyak ilegal di Tahura tersebut telah merusak 50 hektare lebih kawasan.  

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement