Senin 25 Mar 2019 16:18 WIB

Jokowi dan Prabowo Wajib Beritahukan Jadwal Kampanye Terbuka

Laporan ini bisa disampaikan secara langsung atau bertahap.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/10).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan setiap kandidat capres-cawapres wajib memberitahukan jadwal kampanye terbuka kepada penyelenggara dan pengawas pemilu. Laporan ini bisa disampaikan secara langsung atau bertahap. 

"Pada prinsipnya, paslon capres-cawapres wajib memberitahu kepada KPU dan Bawaslu terkait dengan jadwal kampanye rapat umum," ujar Wahyu ketika dihubungi wartawan, Senin (25/3). 

Baca Juga

Kampanye terbuka tersebut sudah dilakukan sejak Ahad (24/3). Kampanye terbuka dilaksanakan selama 21 hari hingga berkahir pada 13 April 2019. Kampanye terbuka ini dilaksankan oleh seluruh peserta pemilu baik itu parpol, pasangan capres-cawapres dan juga caleg. 

Wahyu mengaku pihaknya sudah menerima surat tentang jadwal kampanye terbuka masing-masing paslon. Saat ini, kata dia, KPU masih mempelajari surat yang sifatnya pemberitahuan tersebut.

"Informasi yang kami peroleh, peserta pemilu sudah memberikan surat kepada KPU, ini akan kita pelajari. Karena pada prinsipnya surat kepada KPU itu kan bersifat pemberitahuan," lanjut Wahyu. 

Dia menuturkan, pemberitahuan jadwal kampanye ini tergantung masing-masing paslon. Menurut dia, paslon bisa melaporkan secara keseluruhan jadwal selama 21 hari atau melaporkan secara berkala seperti dilaporkan setiap pekan. 

"Itu tergantung dari masing-masing paslon. Paslon dapat memberitahukan jadwal untuk 21 hari itu, dapat juga setiap pekan, dapat juga ukuran waktu yang lain. Itu terserah kepada masing-masing paslon," katanya. 

Wahyu mengatakan kewajiban yang sama juga berlaku bagi partai politik peserta Pemilu 2019. Mereka juga wajib melaporkan jadwal kampanye terbuka kepada KPU dan Bawaslu. 

"Termasuk partai politik juga, sesuai dengan tingkatan. Kalau DPP Partai relasi kerjanya dengan KPU RI, DPD Provinsi di KPU Provinsi, begitu, DPD di Kabupaten/Kota dengan KPU Kabupaten/Kota," ujar Wahyu. 

Lebih lanjut, Wahyu mengungkapkan kampanye rapat terbuka atau kampanye terbuka yang dimulai Ahad berjalan lancar. Berdasarkan hasil laporan dan monitoring KPU di daerah pelaksanaan kampanye terbuka peserta pemilu, tidak ditermukan permasalahan yang berarti.

"Berdasarkan laporan dari KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, juga laporan dari tim monitoring KPU RI, kemarin kampanye rapat umum berjalan dengan lancar, tidak ada permasalahan yang brarti," tutur Wahyu. 

KPU berharap kampanye terbuka ini benar-benar dimanfaatkan oleh peserta pemilu secara efektif untuk menyampaikan visi-misi dan programnya kepada masyarakat. Wahyu mengaku kampanye terbuka pada hari pertama sudah sesuai ekpektasi KPU.

"Kami berharap 21 hari ke depan, itu betul betul kampanye bisa dioptimalisasi oleh peserta pemilu," imbuh dia.

Selain itu, kata Wahyu, KPU sudah melakukan fasilitasi iklan kampanye bagi peserta pemilu di media televisi, radio, koran, maupun media daring sejak Ahad. Dengan demikian, KPU akan terus melakukan sosialisasi pendidikan pemilih dengan memberikan informasi terkait para peserta pemilu, visi-misi mereka dan juga teknis kepemiluan.

"Sosialisasi pendidikan pemilih yang dilakukan oleh KPU sampai dengan tingkat terbawah itu juga dapat dilaksanakan secara efektif dalam rangka memberikan informasi terkait dengan pemilih, terus memberikan pendidikan memilih kepada masyarakat agar dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik 17 April mendatang," tambahnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement