Ahad 24 Mar 2019 15:18 WIB

Tiga Orang Caleg Dicoret KPU Kota Bekasi

Ketiganya dicoret karena meninggal dunia.

Rep: Febryan A/ Red: Esthi Maharani
Pekerja menyelesaikan perakitan kotak suara karton, di gudang logistik KPU Kota Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/2/2019).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Pekerja menyelesaikan perakitan kotak suara karton, di gudang logistik KPU Kota Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mencoret tiga nama Calon Legislatif (Caleg) dari Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan anggota DPRD Kota Bekasi. Ketiganya dicoret karena meninggal dunia.

"Ada laporan caleg meninggal dunia. Kita langsung buat berita acara perubahan DCT.  Kemudian kita lakukan pencoretan. Nanti KPU RI yang hapus dari DCT itu," ungkap Kertua KPU Kota Beksi Nurul Sumarheni, Jumat (22/3).

Ketiga Caleg yang dicoret itu, sambung Nurul, berasal dari tiga partai berbeda. Adapun ketiga caleg DPRD Kota Bekasi yang meninggal dunia tersebut yakni, La Ode Muhammad Agus dari Partai Amanan Nasional (PAN) daerah pemilihan (dapil) III Kota Bekasi, Rai Suryadi dari Partai Perindo dapil V, dan Wawan Ridwanullah dari Partai PDI Perjuangan dapil I.

Dari ketiga Caleg yang meninggal dunia itu, kata Nurul, baru satu orang yang tidak masuk dalam kertas suara karena meninggal sebelum pencetakan dimulai. "Nah kan tiba-tiba ada dua lagi tuh, nah itu mungkin nanti diblurkan saja biar ketahuan oleh pemilih agar tidak dipilih," ujar Nurul diruangannya.

Sebelumnya, KPU Kota Bekasi telah menetapkan DCT anggota DPRD Kota Bekasi sebanyak 695 orang. Dengan tiga dicoret, berarti tersisa 692 DCT yang merebutkan 50 kursi di DPRD Kota Bekasi.

Kursi itu diperebutkan di enam dapil, yakni Dapil I terdiri dari Kecamatan Bekasi Selatan dan Bekasi Timur dengan jumlah kursi sembilan; dapil II Kecamatan Bekasi Utara dengan jumlah tujuh kursi.

Lalu Dapil III Kecamatan Bantargebang, Mustikajaya, dan Rawalumbu sebanyak 10 kursi; Dapil IV Kecamatan Jatisampurna dan Jatiasih sebanyak tujuh kursi; Dapil V Kecamatan Pondokgede dan Pondokmelati dengan delapan kursi; serta Dapil VI di Kecamatan Bekasi Barat dan Medansatria sebanyak sembilan kursi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement