REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kembali menegaskan pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih bisa menggunakan hak suara di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Syaratnya, pemilih harus membawa kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) saat pencoblosan.
"Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mencapai kesepakatan bahwa yang berhak menggunakan hak pilih adalah warga negara yang memiliki KTP-el walaupun belum terdaftar di DPT," kata Tjahjo saat ditemui usai menghadiri Deklarasi Komitmen Bersama Menjelang Kampanye Rapat Umum dan Iklan Kampanye Pemilu di halaman Bawaslu Jakarta, Sabtu (23/3).
Kendati demikian, Tjahjo melanjutkan, calon pemilih tersebut hanya bisa menggunakan hak suaranya pada jam tertentu, yaitu pukul 11.00 WIB sampai 12.00 WIB dengan membawa KTP-el.
Hingga saat ini, Tjahjo menyatakan, sekitar 98 persen penduduk Indonesia sudah rekam KTP-el. Ia mengklaim, pihaknya sudah menjemput bola untuk menambah penduduk yang rekam KTP-el, sedangkan masyarakat yang belum rekam KTP-el diminta bisa proaktif untuk segera mendapatkannya. "Yang penting masyarakat harus proaktif. Kecuali ada sejumlah daerah seperti di Papua yang karena geografis, kondisi masyarakat yang memang sulit," jelasnya.