Sabtu 23 Mar 2019 11:32 WIB

OTT Direktur Krakatau Steel, KPK Amankan Dua Orang Lagi

Tangkap tangan melibatkan kontraktor swasta dan pegawai BUMN.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Friska Yolanda
Kepala daerah korupsi (ilustrasi)
Foto: Dok Republika.co.id
Kepala daerah korupsi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim satgas penindakan Komisi Pemberantasa  Korupsi (KPK), kembali mengamankan dua orang terkait operasi tangkap tangan yang melibatkan salah satu Direktur PT Krakatau Steel. Sebelumnya pada Jumat (22/3) sore tim sudah mengamankan empat orang, saat ini mereka sudah berada di Gedung KPK Jakarta menjalani pemeriksaan awal.

"Sampai pagi ini ada dua orang lagi yang dibawa ke kantor KPK dari unsur kontraktor swasta dan pegawai BUMN," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Sabtu (23/3).

Baca Juga

Febri menuturkan, tangkap tangan kali ini dilakukan di dua lokasi, yakni Jakarta dan Tangerang. Salah satu lokasi penangkapan adalah kediaman dari Direktur PT Krakatau Steel yang  berada di Kawasan BSD City, Tangerang Selatan. 

KPK menduga sudah terjadi transaksi, di mana Direktur Krakatau Steel itu menerima uang dari pihak swasta. Namun, Febri belum menjelaskan secara detail untuk apa uang suap itu diberikan. 

Berdasarkan informasi di kalangan wartawan bahwa uang itu digunakan untuk biaya pernikahan anak pejabat di BUMN tersebut. KPK, sambung Febri, mengindikasikan  pihak kontraktor  pernah mempunyai kerja sama dalam penelitian proyek dengan BUMN tersebut. 

“Jadi, kaitan kepentingannya sejauh ini terkait dengan hal itu," ucap Febri.

Diduga,  ada kombinasi antara pemberian secara tunai dan sarana perbankan. "Kami sedang mendalami transaksi yang menggunakan mata uang rupiah dan dolar. Nanti sore baru kami sampaikan informasinya pada konferensi pers," kata Febri.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membenarkan pihaknya telah menangkap seorang petinggi salah satu perusahaan BUMN. Petinggi BUMN yang dibekuk KPK tersebut merupakan Direktur di PT Krakatau Steel.

"Iya. Salah satu direktur (Krakatau Steel)," kata Basaria Jumat malam. 

Sebelumnya, kata Basaria, KPK mendapatkan informasi dari masyarakat ada rencana pemberian uang dari pihak swasta yang pernah atau berkepentingan dengan proyek di salah satu BUMN. Diduga sebagian uang telah diberikan secara cash dan yang lainnya menggunakan sarana perbankan. 

"Sedang didalami transaksi menggunakan rupiah ataupun dolar," ucap Basaria.

Lembaga antikorupsi memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan tersebut.  "Informasi lebih lengkap akan disampaikan Sabtu (23/3) sore melalui konferensi pers di kantor KPK," ucapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement