Jumat 22 Mar 2019 14:51 WIB

Prosedur Pencairan Bantuan Gempa Lombok Sudah Disederhanakan

Jika semua ketentuan yang diperiksa dan lengkap, BRI menerbitkan buku tabungannya.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi pembangunan rumah hunian sementara untuk korban gempa di Lombok.
Foto: Dok. Istimewa
Ilustrasi pembangunan rumah hunian sementara untuk korban gempa di Lombok.

REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK BARAT -- Danrem 162/WB Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani memaparkan tahapan pencairan bantuan gempa di Lombok sudah disederhanakan sehingga lebih efektif dan efisien. Hal itu disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Gedung Hakka, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Rizal menjelaskan tahapan pencairan dana bantuan bagi warga terdampak gempa meliputi adanya surat keputusan (SK) dari bupati atau wali kota, membentuk kelompok masyarakat (pokmas), tersedianya fasilitator dan tim pendamping masyarakat sesuai dengan jenis kerusakan. Kemudian menyiapkan kelengkapan administrasi dan rencana anggaran biaya (RAB), persetujuan BPBD dan Dinas Perkim yang dilanjutkan pemeriksaan administrasi oleh Bank BRI sebelum pencairan.

Baca Juga

"Apabila pihak Bank BRI sudah melakukan pemeriksaan dan dianggap lengkap sesuai dengan ketentuan, maka BRI melakukan penerbitan buku tabungan untuk selanjutnya dilakukan proses pencairan pelayanan satu pintu di masing-masing kecamatan," ujar Rizal.

Rizal menambahkan, setelah dilakukan pencairan dana bantuan stimulan, dana tersebut langsung diserahkan pokmas kepada aplikator sebagai pihak ketiga untuk penyiapan material. Selanjutnya dilakukan perbaikan dan pembangunan rumah tahan gempa sesuai dengan pilihan masing-masing warga.

"BPBD, Dinas Perkim, dan instansi terkait telah membuat fakta integritas dengan para aplikator yang melibatkan LPJK selaku lembaga pengembangan jasa konstruksi," kata Rizal. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement