Kamis 21 Mar 2019 17:13 WIB

Dua Pemuda Diancam Hukum Cambuk 90 Kali

Kedua pemuda ini melakukan pelecehan seksual pada anak di bawah umur.

Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) Syariat Islam (tengah) menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Aceh, Selasa (1/3).
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) Syariat Islam (tengah) menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Aceh, Selasa (1/3).

REPUBLIKA.CO.ID, LHOKSEUMAWE -- Akibat melakukan pelecahan seksual terhadap dua orang anak di bawah umur, akhirnya dua orang pemuda asal Kabupaten Bireun ditangkap polisi. Keduanya diancam hukuman cambuk sebagaimana hukum jinayat yang berlaku di Aceh.

Kedua tersangka masing-masing berinisial FS (20) dan YF (21) keduanya warga Desa Pante Karya, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireun. Sedangkan korban keduanya masih berusia 15 tahun dan bertempat tinggal di Kecamatan Sawang, Aceh Utara. "Kejadian tersebut terjadi pada 4 Februari lalu. Kedua tersangka ditangkap pada 6 Maret," ungkap Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (21/3).

Baca Juga

Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa sebelumnya korban ditelepon oleh tersangka laki-laki yang suaranya mirip dengan suara temannya. Lalu mengaku teman korban untuk mengajak bertemu di jembatan di Kecamatan Sawang. Setelah korban dan temannya tiba dilokasi yang dimaksudkan, para korban bertemu dengan tersangka YF dan temannya FS.

Tersangka langsung menarik tangan korban untuk menjauh dari masing-masing teman korban dan langsung melakukan pelecehan seksual. FS melakukan pelecehan seksual terhadap Pb, dan FS melakukan pelecehan seksual terhadap Ay. "Sampai akhirnya salah seorang korban mengatakan bahwa ada warga yang membawa senter, baru tersangka menghentikan aksinya dan melarikan diri," jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim Indra menuturkan, setelah kejadian tersebut, korban terlihat syok dan akhirnya kedua orang tua korban membuat laporan ke polisi. Satreskrim Polres Lhokseumawe kemudian melakukan penyelidikan dan setelah melengkapi bukti permulaan dan selanjutnya dilakukan penangkapan.

"Penangkapan dilakukan di tempat yang berbeda. Untuk tersangka FS ditangkap di tempatnya bekerja di desanya. Sedangkan untuk YF ditangkap di tempatnya bekerja juga," tutur AKP Indra.

Dia menambahkan, ancaman hukuman kepada kedua tersangka adalah cambuk sebanyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan. Hal itu sesuai dengan Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2004 tentang Hukum Jinayat.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement