Rabu 20 Mar 2019 19:15 WIB

KPU Harapkan Rapat Umum Bisa Tekan Angka Golput

Para peserta pemilu diharap aktif untuk mencegah golput.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Golput
Foto: Antara
Ilustrasi Golput

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan metode kampanye rapat umum diharapkan dapat menekan potensi golput di kalangan pemilih. Kampanye rapat umum akan dimulai pada 24 Maret 2019.

"Iya, semoga bisa (mengurangi potensi golput). Rapat umum sebagaimana diatur di UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dibuat untuk memberikan kesempatan kepada paslon dan parpol melakukan kamapanye agar kemudian bisa memilih mereka," jelas Ilham kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).

Baca Juga

Sebagaimana diketahui, periode kampanye rapat umum dilakukan selama 21 hari, yakni sejak 24 Maret-14 April 2019. Kampanye rapat umum dilakukan secara terbuka dan dapat dihadiri banyak peserta.

Terkait dengan hal ini, Ilham mengimbau agar peserta Pemilu 2019 harus aktif. Sebab, yang diuntungkan dari kegiatan kampanye adalah peserta pemilu sendiri.

"Jika partisipasi pemilu meningkat, maka yang diuntungkan adalah peserta pemilu. Maka peserta pemilu harus melakukan kampanye yg baik, mengajak masyarakat ke TPS, bukan kemudian lakukan kampanye yg negatif karena kampanye negatif mungkin saja jadi penyebab golput tadi," tegas Ilham.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, meminta masyarakat tidak golput pada 17 April nanti. Mendagri menginstruksikan pemerintah daerah (pemda) untuk mensosialisasikan pelaksanaan pemilu pada 17 April.

"Datang ke TPS pada 17 April mendatang. Jangan sia-siakan hak pilih, jangan menjadi golput," ujar Tjahjo lewat keterangan tertulisnya, Rabu.

Tjahjo juga berpesan agar masyarakat mewaspadai berita bohong (hoaks) seputar pemilu. Dirinya pun mengingatkan masyarakat tidak terpengaruh dengan politik uang serta kampanye yang mengandung ujaran kebencian.

Lebih lanjut Tjahjo menjelaskan, Kemendagri telah meminta pemda provinsi, kabupaten dan kota untuk melakukan sosialisasi Pemilu serentak 2019. Pemda diminta memasang iklan pemilu di media lokal, spanduk, poster dan baliho berisi informasi menggunakan hak pilih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement