REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Dinas Sosial, Kependudukan, dan Catatan Sipil Pemerintah Provinsi Papua akan memberikan santunan Rp 15 juta kepada ahli waris masing-masing korban meninggal dunia akibat banjir bandang di Kabupaten Jayapura. Kepala Dinas Sosial, Kependudukan, dan Catatan Sipil Pemerintah Provinsi Papua Ribka Haluk mengatakan penyaluran santunan kepada mereka itu melalui rekening di bank.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada keluarga korban untuk menyiapkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). "Keluarga korban bisa datang langsung ke Dinas Sosial, Kependudukan, dan Catatan Sipil di Kantor Bupati Jayapura dengan membawa Kartu Keluarga serta KTP," kata dia.
Menurut Ribka, mereka yang berhak mendapat santunan adalah ahli waris korban meninggal dengan mekanisme pengajuan adalah Kartu Keluarga dan KTP yang bisa diverifikasi dan divalidasi datanya. "Jadi, keluarga korban bisa datang mengurus surat-surat yang hilang, di mana petugas Dinas Dukcapil bekerja 24 jam di Kompleks Perkantoran Bupati Jayapura," ujarnya.
Dia menjelaskan santunan itui hanya diberikan bagi keluarga atau ahli waris korban meninggal akibat banjir bandang dengan hitungan Rp 15 juta per jiwa atau per kepala bukan per keluarga.
"Sumber santunan ini berasal dari dana atau anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) di mana sementara ini difokuskan kepada yang meninggal dunia saja, sedangkan bagi warga korban banjir tetapi hanya kehilangan harta benda belum ada santunan," kata dia.
Data terkini korban banjir bandang di Kabupaten Jayapura untuk yang meninggal dunia 100 jiwa, dilaporkan hilang 93 jiwa, luka-luka ringan 75 orang, luka berat 84 orang dengan korban terdampak di tiga distrik, yakni Sentani, Waibu, dan Sentani Barat 11.725 KK.