REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah menjadi mediator dalam penyelesaian santunan untuk ahli waris bagi pelaut yang mengalami kecelakaan. Pelaut tersebut adalah Capt Rio R Takaleluman, seorang nakhoda yang meninggal di atas kapal MT Hamdan I milik PT Eka Nusa Bahari saat menjalankan tugasnya pada 2018 lalu.
Penyerahan santunan senilai Rp 100 juta diserahkan oleh Direktur PT Eka Nusa Bahari Frans Petersz kepada ahli waris korban, yaitu Sumartini yang juga merupakan istri korban pada Rabu (20/3) di Jakarta dengan disaksikan oleh Capt Sidrotul Muntaha yang mewakili Direktur Perkapalan dan Kepelautan.
Menurut Capt Sidrotul Muntaha, saat melaksanakan tugasnya, Capt Rio R Takaleluman terkena serangan jantung secara tiba-tiba hingga meninggal dunia di atas kapal. “Penyerahan santuan ini sudah sesuai amanah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan yang menyatakan bahwa jika awak kapal meninggal dunia, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan,” kata Capt Sidratul.
Terkait dengan hal ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memberikan penghargaan dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada PT Eka Nusa Bahari dan Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI) yang telah menjembatani penyerahan santunan ini kepada ahli warisnya.
Menurut Capt Sidratul, penyelesaian santunan untuk Nakhoda kapal MT Hamdan I milik PT Eka Nusa Bahari di fasilitasi dan dimediasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan adalah bukti kehadiran negara dalam penyelesaian pemberian santunan antara kedua belah pihak yang telah menghasilkan suatu kesepakatan dan telah direalisasikan dengan baik.
"Ini mediasi yang untuk kesekian kalinya ketika Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menjadi mediator antarkedua belah pihak yang bersengketa hingga hasil akhirnya dapat disepakati dan diterima oleh kedua belah pihak," ujar Capt Sidratul.
Ke depan, Sidratul berpesan kepada semua pihak terkait apabila terjadi kecelakaan kru kapal atau anak buah kapal di atas kapal dan menyebabkan korban meninggal dunia agar segera menyelesaikan proses santunan kepada korban sehingga keluarga korban atau ahli waris tidak terlalu lama menunggu.
Pada kesempatan ini, Sidrotul juga menyampaikan ucapan belangsungkawa kepada istri korban selaku ahli waris. Hal ini juga menunjukkan bahwa mediasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan merupakan salah satu bentuk pelayanan konkret dan dukungan kepada para pelaut Indonesia.
"Sekali lagi, mediasi oleh pemerintah ini menunjukkan kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat, khususnya para pelaut Indonesia, dalam upaya melindungi hak pelaut dan membantu menyelesaikan permasalahan seperti kejadian meninggalnya nakhoda MT Hamdan I milik PT Eka Nusa Bahari," ujarnya.