REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polisi telah mengungkap pabrik uang palsu di rumah kontrakan yang ada di Desa Sidoluhur, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta. Dari penggerebekan, polisi mengamankan empat tersangka dengan barang bukti sekitar Rp 4,6 miliar.
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yulianto, mengatakan, tersangka ditangkap dengan barang bukti yang masih beragam bentuknya. Polisi mendapati cukup banyak barang bukti yang sudah dalam bentuk potongan-potongan.
Namun, tidak sedikit barang bukti uang palsu yang masih dalam bentuk satu kertas HVS. Bahkan, menurut Yulianto, masih ada barang bukti uang palsu yang masih belum diberikan nomor seri.
"Jumlahnya cukup banyak, nilainya sekitar Rp 4,6 miliar," kata Yulianto saat konferensi pers di Polsek Godean, Selasa (19/3).
Pengungkapan pencetakan uang palsu tersebut berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap salah satu penghuni kontrakan bernama Indra. Orang itu setidaknya sudah lima kali berbelanja ke salah satu angkringan sekitar dengan menggunakan uang lima ribu rupiah.
Warga yang menerima pembayaran uang dari Indra mencurigai kalau uang yang digunakan merupakan uang palsu. Mereka melihat tampilan uang sedikit berbeda dari biasanya.
Setelah lima kali menerima uang dari Indra, warga yang merupakan pemilik warung semakin curiga dan melaporkannnya ke Polsek Godean. Penelusuran polisi membuktikan uang tersebut palsu.
"Didalami teman-teman Polsek (Godean), sehingga diperiksa, ditangkap, dan berkembang sampai empat tersangka, pengakuan mereka belajar autodidak," ujar Yulianto.
Keempat tersangka adalah Hadi Sucipto (39) yang merupakan kepala dusun di Pati, Indra Kurnianto (36) yang merupakan guru honorer SD di Pati, serta Eko Yulianto (61), dan Nuryanto (67) yang keduanya berasal dari Magelang.
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti uang palsu hasil sitaan saat jumpa pers di Polsek Godean, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (19/3/2019).
Tersangka memproduksi uang pecahan Rp 5 ribu hingga 100 ribu dengan cara dan alat sederhana. Mulai scan fotokopi uang asli yang dicetak, lalu screen sablon, tinta, dan menggunakan kertas HVS.
Kapolsek Godean, Kompol Herry Suryanto mengatakan, tersangka diperkirakan baru beroperasi sekitar satu bulan terakhir di rumah kontrakan Godean. Tapi, belum diketahui pasti lama operasional mereka sebelum ke Godean.
"Sebelumnya mereka beroperasi di Magelang dan Pati," kata Herry.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 36 ayat 2, ayat 3, junto Pasal 26 ayat 2, ayat 3, UU Nomor 7 Tahun 2011. Lalu, Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP subsider Pasal 55 KUHP junto Pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.