Selasa 19 Mar 2019 20:23 WIB

Polres Jakbar Tangkap Pelaku Geng Gabores

geng Gabungan Bocah Rese ini menyerang dengan cara yang sadis

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku saat melakukan pembegalan di Jalan Daan Mogot beberapa waktu lalu, ditunjukan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (11/3) sore.
Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat
Sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku saat melakukan pembegalan di Jalan Daan Mogot beberapa waktu lalu, ditunjukan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (11/3) sore.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat telah mengamankan para pelaku pembacokan serta pencurian di Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam peristiwa tersebut, seorang korban bernama Ivan Surya Saputra meninggal dunia.

“Kelima pelaku di antaranya DO (17), AD (16), RO (17), KL (25) diamankan. Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terhadap pelaku berinisial TL (27) karena berusaha menyerang petugas dengan menggunakan celurit yang disimpan pelaku di tas yang dikenakannya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (18/3).

Ia juga mengatakan, para pelaku anggota geng Gabores (Gabungan Bocah Rese) ini kerap kali menyerang orang tidak bersalah dengan cara yang sadis. Ia menyebut, para pelaku melakukan aksinya dengan menyabet senjata tajam (sajam) kepada para korban. Bahkan akibat tindakan para pelaku itu menyebabkan dua korban meninggal dunia dan empat korban lainnya mengalami luka serius.

Sementara itu, Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Dimitri Mahendra menambahkan, para pelaku yang tergabung dalam geng Gabores ini seringkali melakukan aksinya di sekitar Jakarta Barat. Mulai dari Jalan Daan Mogot, Jalan Raya Kembangan Selatan, Jalan Pesanggerahan Raya, Jalan Semanan Raya Kalideres dan di depan mall Lippo Puri Kembangan, Jakarta Barat.

Atas perbuatanya tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement