REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Sepuluh motif batik Cirebon tengah didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Komunal. Hal itu sebagai upaya meningkatkan standardisasi dan perlindungan terhadap budaya Cirebon.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Cirebon, Deni Agustin, mengatakan, pendaftaran sepuluh motif batik Cirebon itu dilakukan sejak November 2018. Saat ini, pihaknya masih menunggu proses verifikasi.
Adapun sepuluh motif batik itu, yakni Mega Mendung, Patran Kembang, Taman Teratai, Lenggang Kangkung, Kapal Kandas, Ganggengan, Mataharian, Ceker Ayam, Tebu Sekeret, dan Pring Sedapur.
‘’Kami berharap, sepuluh motif batik Cirebon itu bisa segera terdaftar sebagai HKI masyarakat Cirebon,’’ kata Deni, Selasa (19/3).
Deni mengatakan, pendaftaran sepuluh motif batik Cirebon tersebut merupakan upaya meningkatkan standardisasi dan perlindungan terhadap budaya Cirebon. Selama ini, Cirebon memiliki dua sentra batik, yakni Trusmi dan Ciwaringin.
Untuk batik Trusmi, memiliki kekhasan pada desainnya yang modern dan dinamis. Warna batiknya pun cenderung cerah sehingga banyak disukai semua kalangan, termasuk anak muda.
Sedangkan batik Ciwaringin, memiliki kekhasan pada proses pembuatannya yang ramah lingkungan. Berbanding terbalik dengan batik Trusmi, warna batik Ciwaringin cenderung kalem atau tak mencolok.
‘’Batik Ciwaringin menggunakan bahan pewarna alam, di antaranya kulit mangga, kulit jengkol maupun rempah-rempah,’’ kata Deni.
Disperindag Kabupaten Cirebon pun melaksanakan program vokasi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mencetak perajin batik. Selain itu, instansi tersebut juga memfasilitasi para perajin untuk mengikuti pameran, baik tingkat regional maupun internasional.