Selasa 19 Mar 2019 12:40 WIB

Eksepsi Ditolak, Ratna: Supaya Saya Lebih Lama di Penjara

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan hari ini menolak eksepsi Ratna Sarumpaet.

Rep: Flori Sidebang, Antara/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet usai mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/3).
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet usai mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/3) memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet. Ratna pun menilai putusan itu agar ia lebih lama berada di penjara.

"Ya sudah harusnya ditolak supaya saya lebih lama di penjara," kata Ratna kepada wartawan, saat ditemui usai menjalani sidang, Selasa (19/3).

Ia menyebut, tidak mengetahui alasan hakim menolak nota keberatan yang ia ajukan. Namun Ratna menuturkan, dirinya paham dengan apa yang telah dia lakukan dan apa yang ada dalam Undang-Undang.

"Ya saya nggak tahu ya itu (alasan penolakan nota keberatan). Saya ini awam, saya bukan ahli hukum, tapi saya juga nggak bodoh-bodoh amat ya. Saya tahu apa yang saya lakukan, apa yang dikatakan di Undang-Undang itu saya mengerti," paparnya.

Meski nota keberatan yang ia ajukan ditolak, tetapi Ratna tidak mengaku kecewa. Sebab menurutnya, keputusan memang ada di tangan hakim.

"Ya tapi sudahlah, sekarang tinggal dilanjutkan saja," ucapnya.

Namun, dia mengatakan, akan kembali melanjutkan pengajuan penangguhan penahanan terhadap dirinya pekan depan. Ia menyebut, sudah ada beberapa orang yang akan menjamin penangguhan penahanan tersebut. "Anak saya dua itu masih kurang, tambah Pak Fahri pula," ujarnya sembari tersenyum.

Perkara pun berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi dan bukti. "Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk seluruhnya dan menyatakan surat dakwaan JPU tertanggal 21 Februari telah disusun secara cermat jelas dan lengkap," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Joni dalam sidang, Selasa.

Selanjutnya, hakim menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik oleh terdakwa Ratna Sarumpaet ini akan terus dilanjutkan sampai ke pokok perkara. Sidang pun akan dilanjutkan minggu depan pada tanggal 26 Maret 2019 pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Selatan dengan agenda menghadirkan terdakwa dan juga pemeriksaan kepada saksi dan bukti yang ada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement