Jumat 15 Mar 2019 20:00 WIB

Tim Anti Bandit Ciduk 186 Tersangka Kejahatan Jalanan

Sejak 11 Maret, Tim Anti Bandit telah menangkap 186 tersangka kejahatan jalanan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Reiny Dwinanda
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Anti Bandit di 15 kesatuan Polda Metro Jaya menangkap 186 tersangka kejahatan jalanan (begal). Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Tim Anti Bandit dibentuk berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono untuk meningkatan kegiatan rutin pencegahan kejahatan. 

"Tim Anti Bandit itu untuk keseluruhan polres-polres semuanya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/3).
 
Tim tersebut efektif bertugas sejak tanggal 11 Maret. Selama lima hari bekerja, Tim Anti Bandit telah menangkap 186 tersangka yang melakukan kejahatan jalanan di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.
 
Argo menyebutkan, jumlah tersangka terbanyak berasal dari wilayah Jakarta Barat disusul oleh  Jakarta Selatan dan Jakarta Utara. Mereka yang diciduk kedapatan melakukan penjambretan, pencurian dengan kekerasan, dan penodongan. 
 
 
Argo mengungkapkan, ada pun sejumlah barang bukti yang disita oleh Tim Anti Bandit. Dari tangan tersangka, polisi menyita lima pucuk senjata api, 42 senjata tajam, 62 motor, dan dua unit mobil. 
 
"Kegiatan ini serentak dilakukan di seluruh polres jajaran Polda Metro Jaya," ujar Argo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement