REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahmad Dhani, melalui kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko, menyatakan, pihaknya tetap akan berupaya mengajukan kasasi meski Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan akan mengurangi vonis hukuman Ahmad Dhani menjadi setahun.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui putusan Nomor 58/Pidana.Sus/2019/PT.DKI mengubah vonis hukuman bagi Ahmad Dhani. Sebelumnya, Ahmad Dhani dijatuhi hukuman 1,5 tahun dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Januari. Dengan putusan PT DKI Jakarta, majelis hakim mengurangi vonis hukuman menjadi setahun.
“Kita akan tetap melakukan upaya kasasi terhadap putusan tersebut, bahkan sehari pun hukuman itu kita akan melakukan kasasi, ini untuk kepentingan penegakan hukum ke depannya,” kata Hendarsam kepada Republika.co.id Kamis (14/3).
Hendarsam justru menilai pengurangan hukuman terhadap kliennya itu menunjukkan majelis hakim PT DKI Jakarta mempunyai pandangan yang sama bahwa Ahmad Dhani tak bersalah atas kasus ujaran kebencian. Namun, karena putusan PN Jaksel telah memutuskan Ahmad Dhani bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman 1,5 tahun, majelis hakim pun mengambil jalan tengah dengan mengurangi masa hukuman.
“Secara psikologis, majelis hakim punya pandangan sama dengan kami bahwa sebenarnya Ahmad Dhani tak bersalah. Cuma telanjur ditahan di tingkat PN, maka hakim mengambil jalan tengah. Karena, kalau bersalah, seharusnya hukumannya sama atau lebih tinggi,” katanya.
Sebelumnya, Hendarsam juga melayangkan surat penangguhan penahanan atas kliennya kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebab, menurut dia, tak ada urgensi penahanan terhadap kliennya. Selain dari itu, terdapat jaminan dari Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan Fahri Hamzah sehingga tak ada alasan bagi pengadilan menolak penangguhan penahanan itu.
“Ahmad Dhani tak pernah diperiksa, lalu urgensi penahanannya apa? Kemudian sudah ada jaminan dari DPR sehingga tak ada alasan tak dikabulkan,” katanya.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah vonis hukuman bagi musisi Ahmad Dhani Prasetyo. Melalui putusan Pengadilan Tinggi Jakarta nomor 58/Pid.Sus/2019/PT.DKI, majelis hakim menyatakan menerima permintaan banding dari terdakwa. Ahmad Dhani, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara melalui putusan PN Jakarta Selatan 28 Januari 2019 mendapatkan pengurangan hukuman menjadi satu tahun penjara.
“Untuk alasannya, silakan bisa dibaca di hasil putusan PT DKI. (Mengenai pertimbangan) saya tidak bisa komentar banyak,” tutur humas PT DKI Jakarta Johanes Suhadi kepada Republika.co.id, Kamis (14/3).
Dalam amar putusan PT DKI Jakarta yang dibacakan pada Rabu (13/3), majelis hakim menyatakan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh lakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” tertulis dalam amar PT DKI Jakarta yang dipublikasikan.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menetapkan lamanya terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, majelis menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan.