Kamis 14 Mar 2019 03:25 WIB

KPU Palu: Pemilih di Lokasi Likuefaksi tidak Pindah Dapil

Para pemilih menyatakan tetap kan memilih di dapil mereka.

Dampak likuefaksi yang terjadi di Petobo, Palu, Sulawesi Tengah menarik minat masyarakat untuk berkunjung. Masyarakat berbondong-bondong datang dan mengabadikan dampak bencana tersebut, Senin (29/10).
Foto: Republika/Umi Nur Fadhilah
Dampak likuefaksi yang terjadi di Petobo, Palu, Sulawesi Tengah menarik minat masyarakat untuk berkunjung. Masyarakat berbondong-bondong datang dan mengabadikan dampak bencana tersebut, Senin (29/10).

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- KPU Kota Palu mengklaim pemilih korban bencana alam di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya di lokasi likuefaksi, tidak akan pindah daerah pemilihan (dapil) pada pemilu serentak yang akan berlangsung pada 17 April 2019.

Ketua KPU Kota Palu Agus Salim Wahid, Senin (11/3) membenarkan para pemilih korban gempa dan likuefaksi di Kelurahan Petobo dan Balaroa yang kini mengungsi sementara di berbagai lokasi penampungan pengungsi baik yang masih di tenda-tenda maupun hunian sementara tetap akan kembali memilih di dapilnya.

Baca Juga

Dari beberapa kali dilakukan sosialisasi baik langsung dari anggota KPU dan para relasi demokrasi pemilu ke titik-titik pengungsian di dua lokasi permukiman yang terkena likuefaksi di Kota Palu tersebut, para pemilih menyatakan mereka tetap akan menyalurkan aspirasi politik pada pemilu serentak Presiden dan Pileg serta DPD di TPS yang ada di dapil mereka.

Dengan demikian, kata Agus Salim, para pemilih tersebut tidak perlu mengisi formulir A5. "Kalau mau pindah dapil, tentu harus mengisi formulir A5," kata dia.

Karena itu, penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi para korban likuefaksi di Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan dan Balaroa, Kecamatan Palu Barat akan didekatkan dengan lokasi penampungan pengungsi sementara atau hunian sementara (huntara) di sekitar eks permukiman warga yang mengalami likuefaksi.

Agus juga menambahkan semua warga yang sudah punya hak pilih yang berada di sejumlah titik penampungan pengungsi sudah terdata baik dalam DPT, DPTb, dan DPK (Daftar Pemilih Khusus). Jumlah DPK di Kota Palu sebanyak 3.308 pemilih dan ini yang akan diusulkan untuk masuk dalam DPT.

"Kita akan koordinasi dengan bawaslu setempat untuk bisa mengusulkan agar DPK sebanyak itu bisa dimasukkan dalam DPT," ujarnya.

Di Palu, jumlah pemilih yang masuk dalam DPT sebanyak 213.957 jiwa. Dalam Pemilu serentak Pilpres dan Pileg, KPU menyediakan sebanyak 1.075 TPS. TPS itu tersebar di 46 kelurahan dari delapan kecamatan yang ada di Kota Palu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement