Rabu 13 Mar 2019 14:59 WIB

Menpan-RB Sebut tak Ambil Peran Soal Kenaikan Gaji PNS

Syafruddin mengatakan, kenaikan gaji PNS sepenuhnya berada di Kementerian Keuangan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ratna Puspita
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyatakan tak mengambil peran dalam merealisasikan kenaikan gaji pegawai negeri sipil. Pemerintah berencana menaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) sebelum pemilihan presiden (Pilpres) 2019 pada April mendatang.

Menpan-RB Syafruddin menyampaikan kementeriannya tidak ikut campur untuk memenuhi wacana kenaikan gaji PNS. Ia menyerahkan sepenuhnya urusan tersebut pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"(Kementerian PAN-RB) tidak ada peran apa-apa. Itu di Menkeu," katanya kepada Republika, Rabu (13/3).

Ia enggan memerinci lebih lanjut perihal rencana kenaikan gaji baik soal mekanismenya atau kecukupan anggarannya. "Sudah disampaikan Wapres (Jusuf Kalla), silakan dikutip," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara serta para pensiunan. Kenaikannya sebesar rata-rata 5 persen pada 2019.

"Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya," kata Presiden Joko Widodo dalam pidato penyampaian keterangan pemerintah atas RAPBN 2019 beserta nota keuangannya di depan Rapat Paripurna DPR RI di gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Kamis (16/8).

Untuk itu, selain melanjutkan kebijakan penggajian yang telah dilakukan pada 2018, pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara serta para pensiunan pada 2019. Kepala Negara menyebutkan, pemerintah akan melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian-lembaga.

Reformasi ini bertujuan memberikan pelayanan publik yang lebih baik, mudah, cepat, dan transparan disertai penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai langkah telah dilakukan oleh pemerintah untuk memperbaiki kinerja birokrasi.

Perbaikan di antaranya melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik, seperti e-procurement, Satu Data dan Satu Peta, penguatan reformasi birokrasi, serta 19 peningkatan kualitas layanan publik, seperti melalui Mal Pelayanan Publik.

Upaya perbaikan birokrasi tersebut telah meningkatkan peringkat Government Effectiveness Index Indonesia dari peringkat ke-103 pada 2015 menjadi peringkat ke-86 pada 2016 atau naik 17 peringkat. Pada RAPBN 2019, pemerintah merencanakan belanja negara mencapai sebesar Rp 2.439,7 triliun atau sekitar 15 persen dari produk domestik bruto Indonesia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement