Rabu 13 Mar 2019 14:48 WIB

Tim Terpadu Verifikasi Legalitas Kayu Rumah Tahan Gempa

Kayu minimal kelas 2 yang kuat dan awet digunakan dalam waktu lama.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Ani Nursalikah
Lokasi tenda darurat pengungsi korban gempa di Lombok, NTB
Foto: Republika TV/Wisnu Aji Prasetiyo
Lokasi tenda darurat pengungsi korban gempa di Lombok, NTB

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM - Tim terpadu verifikasi legalitas kayu untuk pembangunan rumah instan kayu (Rika). Tim yang terdiri atas personel Korem 162/WB, Reskrimsus Polda NTB, BPBD, PUPR dan Dinas LHK Provinsi NTB turun ke beberapa pengusaha kayu untuk melakukan pengecekan langsung jenis kayu yang dibutuhkan dalam proses pembangunan rumah tahan gempa jenis Rika.

Kepala Seksi Penenggakan Hukum Dinas LHK NTB Sirajudin mengatakan dari 17 UD kayu yang sudah mengajukan permohonan verifikasi legalitas dan kelas kayu, baru 10 UD yang sudah diperiksa dengan ketentuan minimal kayu kelas 2 yang memiliki ketahanan, kuat, dan awet untuk digunakan dalam jangka waktu lama. Sirajudin menjelaskan kegiatan tersebut dilakukan untuk mengecek langsung kualitas kayu yang bisa digunakan dalam rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa, khususnya untuk rumah tahan gempa (RTG) jenis Rika.

Baca Juga

"Karena UD ini nantinya akan menjadi pemasok untuk pembangunan rumah Rika," ujar Sirajudin di Mataram, NTB, Selasa (12/3).

Sirajudin menambahkan, setelah dilakukan verifikasi, pimpinan akan mengeluarkan rekomendasi sebagai dasar melakukan pencairan dana pembangunan RTG dengan ketentuan minimal kayu kelas kuat 2 dan kayu awet 2. "Ketentuan tersebut berdasarkan SK Menteri Kimpraswil Nomor 403/Kpts/M/2002 tentang pedoman Tehnis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat," kata Sirajudin.

Menurut Sirajudin, untuk kayu lokal, ia belum berani memberikan rekomendasi. Namun, ia akan memberikan masukan terkait hasil temuan selama verifikasi.

"Terkait dengan legalitas kayu, jika ditemukan ketidaksesuaian antara jenis kayu dengan lokasi asal usul kayu dan administrasinya maka akan kami tindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan," ucap Sirajudin. 

Kepala Bidang Dampak Sosial Kementerian PUPR Hanum Budi Dharmawan mengatakan jenis kayu yang akan digunakan untuk RTG Rika adalah jenis kayu kelas 2, dilihat dari kekuatan dan awet kayu sesuai dengan SK Menteri Kimpraswil. "Untuk rumah yang sudah dibangun apabila ditemukan tidak sesuai dengan spesifikasi jenis kayu, maka akan dilakukan dikonsultasikan dengan pihak terkait, khususnya bagi para pejabat yang berkompetensi di bidang itu," ucap Hamum.

Danrem 162/WB Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani menyampaikan tim terpadu ini turun dalam rangka menjamin kualitas kayu sesuai dengan SK Menteri Kimpraswil sehingga pembangunan RTG bagi masyarakat terdampak gempa dapat bertahan lama. Selain itu, verifikasi tersebut juga dilakukan untuk menghindari dan meminimalisir adanya penebangan pohon secara liar yang dilakukan oleh pelaku illegal logging dan berdampak luas, khususnya kepada masyarakat di sekitar hutan.

"Setelah dilakukan verifikasi ini, maka UD kayu yang diberikan rekomendasi sebagai suplier agar betul-betul bertanggung jawab terhadap jenis kayu yang akan didistribusikan sehingga tidak menghambat proses rehabilitasi dan rekonstruksi," ujar Rizal.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement