REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang belum memiliki rumah, bisa menyewa rumah susun yang dikelola Pemkab Purbalingga. Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Dinrumkim) Purbalingga, Zaenal Abidin, menyebutkan Rusun yang berlokasi di Jalan Walik Purbalingga tersebut, saat ini sudah dalam kondisi siap huni.
''Harga sewanya saya kira sangat terjangkau, tidak akan memberatkan kalangan MBR,'' ujarnya, Selasa (12/3).
Dia menyebutkan, karena rusun tersebut terdiri dari 4 lantai, maka harga sewa kamar per lantai tidak dipatok seragam. Untuk rusun yang berada di lantai empat, harga sewanya dipatok Rp 250 ribu per bulan. Rusun di lantai tiga disewakan seharga Rp 300 ribu per bulan, lantai dua Rp 350 ribu per bulan, dan lantai dasar disewakan seharga Rp 400 ribu per bulan.
''Perbedaan harga sewa ini, bukan karena adanya perbedaan fasilitas. Melainkan, karena penyewa di lantai atas tentu harus menaiki tangga cukup panjang untuk mencapai rusunnya. Tipe ruangan rusun di seluruh lantai, juga tidak ada perbedaan, berukuran 3x6 meter persegi,'' katanya.
Agar dapat menyewa rusun tersebut, Zenal menyatakan, pendaftaran sudah dibuka sejak 8 Maret lalu, dan ditutup hingga 20 Maret 2019 mendatang. ''Silakan yang ingin mendaftar,'' kata Zaenal.
Zaenal juga menuturkan, lama sewa yang diberikan pemerintah pada penyewa adalah tiga tahun. ''Jika selama tiga tahun yang bersangkutan belum sanggup mempunyai rumah sendiri, sewa akan diperpanjang tiga tahun lagi,'' ujarnya.