REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan pendukung yang masuk ke arena debat tidak boleh membawa peluit atau pengeras suara. Jika hal tersebut dilanggar, pendukung yang terbukti membawa barang tersebut akan dikeluarkan.
Menurut Wahyu, penonton debat cawapres tidak hanya yang hadir di dalam arena. "Ya dikeluarkan (penonton yang membawa pengetas suara).Saya mengulangi bahwa debat itu tidak hanya melayani yang hadir saja. Debat itu untuk melayani seluruh rakyat Indonesia," ujar Wahyu di Jakarta, Selasa (12/3).
Karena itu, yang hadir di dalam arena debat harus menghormati rakyat. Jika mereka tidak tertib, akan menggangu masyarakat yang sebagian besar menyaksikan jalannya debat di layar kaca.
"Supaya masyarakat bisa menyimak debat dengan baik maka harus tertib. Sekarang coba dibayangkan yang hadir itu 450 orang di arena debat, jika dibandingkan dengan pemirsa di rumah dan warganet yang ingin melihat debat, mereka itu hanya berapa persennya. Apakah kita akan mengorbankan kepentingan rakyat yang besar hanya untuk membela sedikit pendukung kedua kubu saja?" tutur Wahyu.
Sebagaimana diketahui, debat ketiga pilpres akan diselenggarakan pada 17 Maret 2019 di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat. Debat nanti akan membahas tema pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan sosial-kebudayaan.
Debat tersebut akan mempertemukan cawapres nomor urut 01 KH Ma’ruf Amin dan cawapres nomor urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno. Debat ketiga ini akan disiarkan oleh Trans TV, Trans 7 dan CNN Indonesia TV.
Survei Pascadebat Capres-Cawapres