Selasa 12 Mar 2019 13:33 WIB

TKN Minta Putusan Bawaslu Soal Camat Makassar Dihormati

15 camat di Kota Makassar sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu Sulsel.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
 Arya Sinulingga (kiri)
Foto: Antara/Ismar Patrizki
Arya Sinulingga (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin menanggapi keputusan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menghentikan penyelidikan dugaan pelanggaran pemilu oleh 15 camat se-Makassar. TKN meminta masyarakat percaya keputusan yang diambil Bawaslu itu.

"Kamu tahu kan Sulawesi Selatan itu termasuk basisnya siapa? Prabowo. Bawaslunya tegas berarti dan memang mereka nggak mendapatkan kesalahan, ya oke," kata Juru Bicara TKN Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Arya Sinulingga di Jakarta, Selasa (12/3).

Baca Juga

Arya mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) memang tidak boleh menyatakan dukungan mereka kepada pasangan calon (paslon) mana pun. Meski demikian, dia melanjutkan, bukan berarti mereka tidak diperkenankan untuk memilih salah satu kandidat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Arya meminta semua puhak untuk mematuhi keputusan yang telah diambil Bawaslu Sulsel. Ketua DPP partai Perindo ini melanjutkan, hal tersebut serupa dengan yang dilakukan TKN ketika Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif diputuskan tidak melakukan pelanggara pemilu berkaitan dengan jadwal kampanye.

Di satu sisi, TKN membantah Bawaslu telah berlaku tidak adil terkait keputusan pelanggaran pemilu. Hal ini berkaitan dengan sempat ditahannya Kepala Desa Sampangagung, Kutorejo, Mojokerto, Jawa Tengah Suhartono alias Nono.

Arya mengimbau, semua pihak untuk melihat lebih lanjut perbedaan kedua kasus tersebut. Dia mengatakan, kasus-kasus itu harus ditelisik lebih lanjut seperti apa dan sejauh mana buktinya hingga kasusnya seperti apa. Arya optimis keputusan yang diambil penyelenggara pemilu tidak akan menurunkan kualitas pesta demokrasi lima tahunan.

"Lagi pula berdasarkan survei SMRC tingkat kepercayaan publik kepada KPU dan Bawaslu tinggi," katanya.

Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel akhirnya memutuskan 15 camat se-Makassar tidak melakukan pelanggaran pidana pemilu terkait dengan video viral dugaan kampanye salah satu pasangan calon presiden-calon wakil presiden. Ke-15 camat itu sebelumnya dilaporkan atas dukungan kepada pasangan Jokowi-Maruf.

"Setelah dilakukan telah kami mengambil kesimpulan bahwa camat yang dilaporkan itu tidak melanggar Undang-undang Pemilu. Laporan tersebut kami nilai tidak memenuhi unsur untuk dinaikkan ke tahap penyidikan," sebut Ketua Bawaslu Sulsel La Ode Arumahi di Makassar, Senin (11/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement