Senin 11 Mar 2019 18:39 WIB

Wanda: Tolak RUU Permusikan yang Batasi Kreativitas

RUU Permusikan diharapkan mampu menunjang pekerja seni

Artis sekaligus aktivis, Wanda Hamidah menjadi pembicara dalam diskusi publik di Jakarta, Kamis (12/5).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Artis sekaligus aktivis, Wanda Hamidah menjadi pembicara dalam diskusi publik di Jakarta, Kamis (12/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Nasdem Wanda Hamidah Mengatakan draf RUU Permusikan yang dibahas saat ini menjadi polemik karena sejumlah pasal yang dianggap janggal. RUU tersebut, kata dia, sebuah rancangan undang-undang yang membatasi dan menghambat proses kreasi serta justru merepresi para pekerja musik.

"Karena itu perlu direvisi agar sesuai semangat dalam melestarikan serta mengembangakan seni dan budaya," kata Wanda, Senin (11/3).

Caleg Dapil DKI 1 itu menambahkan, sejauh ini ada sebuah pasal yang dinilai membatasi proses kreasi pekerja seni. Pasal yang berisi tujuh ayat itu bicara soal larangan dalam penciptaan musik.

"Salah satu ayat misalnya, dalam proses kreasi musisi dilarang mendorong khalayak melakukan kekerasan serta melawan hukum, dilarang membuat konten pornografi, dilarang memprovokasi pertentangan antarkelompok, dilarang menodai agama, dilarang membawa pengaruh negatif budaya asing dan dilarang merendahkan harkat serta martabat manusia," katanya.

Wanda berpendapat contoh di atas bisa disebut pasal karet. Sebab bisa dipelintir sesuai keingingan pelapor atau penegak hukum. Apalagi ada hukuman pidana bagi musisi yang melanggar aturan itu yang diatur pada Pasal 50, meski belum ada keterangan berapa lama penjara atau berapa banyak denda uangnya.

Senada dengan Wanda, Politisi Nasdem Intan Azizah menilai, Indonesia sebagai negara berbudaya timur memang tidak bisa dibatasi terkait kreasi seni.

"Kalau bicara pembatasan bermusik, memang tidak bisa. Perkembangan teknologi dalam berkesenian, apalagi musik, sangat pesat, baik dalam hal sumber daya manusianya dan teknologi," ujar Intan.

Wanita yang dikenal berkat industri musik dan film itu melanjutkan, ada hal-hal lebih penting yang perlu dibahas, seperti royalti dan penghargaan terhadap lagu-lagu. Terutama lagu tradisional. Dikatakan Intan, penyanyi dan pencipta lagu tradisional biasanya mengeluarkan usaha yang lebih besar dibanding penyanyi modern.

"Mereka itu misalnya mau ciptakan lagu, bahasa saja tidak boleh salah, lalu ketika manggung misalnya, harus pakai baju adat, ini persiapan dan pembuatan lagu bisa 50 persen lebih repot dibanding lagu biasa," tutur Caleg Nasdem Dapil Banten II itu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement