REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim mengamankan kawanan spesialis pencuri motor petani di Kabupaten Malang.
Para tersangka yang ditangkap yaitu Mulason (29 tahun) dan Yudin (31) yang merupakan pelaku pencurian, kemudian Latip (37) yang merupakan penadah hasil pencurian. Seorang penadah lainnya bernama Nardi masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela mengungkapkan, tersangka biasa melancarkan aksinya di kecamatan-kecamatan yang ada di Kabupaten Malang. Para tersangka biasa beraksi di daerah persawahan atau perkebunan dan mencuri motor-motor petani yang diparkir di sana.
"Jadi, pada pagi atau siang hari, pelaku ini hunting dengan menggunakan motor ke kebun-kebun, melihat kendaraan yang parkir, terutama para petani yang sedang bekerja di ladang. Umumnya kan diparkir jauh karena masuk ke kebun," kata Leonard di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (11/3).
Leonard menjelaskan, hasil curian Mulason dan Yudin biasanya dijual ke penadah meskipun ada juga yang dijual langsung ke warga masyarakat. Hasil curian tersebut, lanjut Leonard, rata-rata dijual dengan harga Rp 1,5 juta per unit sepeda motor.
"Dijual rata-rata Rp 1,5 juta dari pelaku kepada penadah atau kepada masyarakat pengguna langsung," kata Leonard.
Leonard mengungkapkan, para pelaku sudah melancarkan aksinya sejak 2018. Dari tangan para tersangka, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan 17 unit sepeda motor. Dari semua yang diamankan, satu unit di antaranya sebagai sarana untuk beraksi dan sisanya merupakan hasil curian.
"Ini barang bukti kita ada 17 kendaraan roda dua. Satu sebagai sarana, dan 16 sebagai hasil curian. Mereka mengaku sudah lebih dari 17 kali beraksi dan berdasarkan laporan polisi sudah ada lima laporan tercatat tahun 2018 dan 2019," ujar Leonard.
Tersangka terancam pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.