REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Petugas Kepolisian Sektor Kota Kedaton bersama tim Densus 88 Antiteror menangkap Ro alias PS (23), terduga teroris di kediamannya, Jalan Sam Ratulangi, Gang Suhada, Kelurahan Penengahan Raya, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung, Provinsi Lampung, Sabtu (9/3) malam. Penangkapan terduga teroris itu berawal saat Teguh (57), orang tua dari Ro melaporkan ke Polsek Kedaton lantaran anaknya telah berpaham aliran Islam garis keras.
Teguh sengaja melaporkan polisi lantaran ia tidak mau anaknya melakukan tindakan yang lebih jauh. Atas permintaan itu, petugas Tim Densus 88 Antiteror yang dipimpin Kapolsek Kedaton AKP Mutholib langsung mendatangi terduga teroris dan menangkapnya saat berada di kediamannya.
Dari penangkapan itu, petugas mendapatkan barang bukti yang diduga bom dengan campuran potasium klorat, switching on-off yang disimpan di atas loteng sebelah rumah tetangganya atasnama Lubis. Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih tidak mengangkat sambungan telepon dan membalas pesan WhatsApp yang dikirim ke teleponnya.
Selain Sulistyaningsih, Kapolsek Kedaton AKP Mutholib juga tidak mengangkat telepon dan membalas pesan yang telah dikirimkan ke telepon genggamnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga teroris tersebut merupakan kelompok dari Abu Hamzah.