Ahad 10 Mar 2019 17:48 WIB

Polda Kalbar Ringkus Tiga Bandar Judi Beromzet Ratusan Juta

Omzet yang diperoleh bandar judi ini diperkirakan mencapai Rp 600 juta per bulan

Barang bukti berupa uang taruhan di rumah tersangka bandar judi togel (ilustrasi).
Foto: Antara/Jessica Wuysang
Barang bukti berupa uang taruhan di rumah tersangka bandar judi togel (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah, Kalimantan Barat menggerebek dua rumah yang dijadikan lokasi transaksi perjudian jenis togel (toto gelap), beromzet ratusan juta rupiah per bulannya. Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes (Pol) Veris Septiansyah mengatakan ada tiga pelaku dan barang bukti uang belasan juta rupiah yang diamankan, Sabtu (9/3).

Ia menjelaskan, di lokasi pertama, yakni di Jalan Purnama, Komplek Pinangsia, Dusun Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, pihaknya mengamankan seorang bandar togel berinisial LS (52).

Baca Juga

"Penggerebekan ini bermula setelah anggotanya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang pelaku tindak pidana perjudian di lokasi yang dimaksud," ujarnya di Pontianak, Ahad (10/3).

Menurut dia, dari informasi itu, anggotanya melakukan serangkaian penyelidikan. "Di lokasi pertama, Jalan Purnama, Komplek Pinangsia, kami amankan pelaku berinisial LS," ungkapnya.

Setelah diinterogasi singkat oleh petugas, LS mengakui perbuatannya. Bersama barang bukti, LS langsung diamankan, adapun barang bukti yang disita berupa uang tunai sebesar Rp 11,1 juta, kalkulator, pulpen, dua handphone (HP) yang di dalamnya terdapat pesanan togel, buku catatan bon togel dan beberapa lembaran rekapan togel yang sudah koyak.

Kemudian, anggota Ditreskrimum Polda Kalbar kembali melakukan pengembangan dengan membawa LS ke lokasi lain. Tak jauh dari rumahnya, dari hasil penggeledahan di lokasi kedua, di Jalan Purnama Madya, petugas mendapatkan barang bukti dari aktivitas perjudian togel, katanya.

Di lokasi kedua itu, pihaknya mengamankan pelaku berinisial ED (37) dan MA (47) seorang ibu rumah tangga. Hasil pemeriksaan lanjutan, LS mengaku bahwa semua rekapan togel tersebut disetor kepada AL yang kini masuk dalam pengembangan.

"Hasil pemeriksaan sementara ini, omzet mereka diperkirakan mencapai Rp 600 juta per bulan," katanya.

Ketiga pelaku sudah diamankan di Polda Kalbar untuk dilakukan proses lebih lanjut, mereka disangkakan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun, kata Veris.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement