Ahad 23 Oct 2016 22:21 WIB

Bandar Judi Singapura Diringkus Polda Metro Jaya

Police Line (ilustrasi)
Foto: www.nbcmiami.com
Police Line (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya meringkus bandar judi berinisial TD yang mengundi taruhan di Singapura dengan penghasilan mencapai Rp 50 juta per hari. "Hasil penyelidikan TD berperan sebagai bandar dengan omset sekitar Rp 50 juta per hari," kata Kepala Unit IV Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Teuku Arsya Khadafi di Jakarta, Ahad (23/10).

Arsya mengungkapkan TD beroperasi menggalang pelanggan judi di wilayah Jakarta Pusat, kemudian mengundi taruhan di pusat perjudian Singapura. Selanjutnya, tersangka menginformasikan hasil taruhan judi "totok gelap" (togel) itu melalui situs khusus kepada para pelanggan.

Diketahui TD telah menjalankan peranan sebagai bandar judi asal Singapura itu sejak 2014 dengan modus memasang taruhan secara manual. Arsya menyatakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serius memberantas tindak pidana perjudian karena menurunkan produktivitas masyarakat.

Terkait tindak pidana itu, TD dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement