Sabtu 09 Mar 2019 22:27 WIB

Dirjen Dukcapil Pastikan 103 WNA Telah Dicoret dari DPT

Kemendagri dan KPU bergerak cepat menindaklanjuti adanya WNA yang masuk DPT Pemilu.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Zudan Arif Fakrulloh
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama KPU RI bertindak cepat menindaklanjuti adanya KTP-el WNA dan masuk dalam DPT Pemilu 2019. Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggelar pertemuan dengan KPU RI, dan Bawaslu RI.

"Pertemuan tersebut dilaksanakan pada hari jumaat tanggal 04 Maret 2019 bertempat di Kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Jl. Raya Pasar Minggu Km. 19 Jakarta Selatan," kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar melalui keterang tertulisnya yang diterima Republika.co.id, Sabtu (9/3).

Bahtiar mengatakan, pada pertemuan tersebut Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh memastikan, terkait data 103 orang dari Warga Negara Asing (WNA) yang terselip dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat terselesaikan dengan baik.

"Terjalinya sinergitas yang cepat antara Kemendagri dalam hal ini Ditjen Dukcapil, KPU RI, dan Bawaslu RI, sehingga menjadi clear and clean serta tidak lagi ada perdebatan yang meresahkan masyarakat," katanya.

Sementara itu, Zudan memastikan bahwa secara yuridis KTP WNA sudah ada sejak tahun 2006 melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014.  "Perlu dijelaskan dalam hal ini, bahwa syarat utama penduduk memiliki hak pilih adalah adalah WNI, baru selanjutnya memiliki KTP-el. Jadi, kita harus membangun pandangan publik terkait hal ini agar tidak ada kesalahan penyampaian dan pemahaman," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, sangat penting sekali terus dijalinnya sinergi yang lebih baik antara Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil bersama KPU RI dan Bawaslu RI yang telah berhasil menyisir dan menyelesaikan 103 KTP-el WNA yang masuk dalam DPT.  "Data temuan telah  ditindaklanjuti dengan melakukan pencoretan. Hasilnya, 103 WNA yang masuk DPT sudah dipastikan dicoret dari daftar," katanya.

Tak hanya itu, Ditjen Dukcapil Kemendagri, KPU RI, dan Bawaslu RI juga sepakat membentuk tim teknis gabungan untuk mengatasi persoalan WNA yang masuk DPT Pemilu 2019.

Langkah ini diambil atas kesepakatan bersama tersebut, disepakati untuk dibentuk desk bersama. Desk bersama yang isinya Dukcapil Kemendagri, KPU, dan Bawaslu, berkantor di KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

Menurut Zudan, tim teknis tersebut bertugas untuk menindaklanjuti temuan data WNA yang disinyalir masuk DPT. Temuan itu bisa datang dari Bawaslu maupun KPU daerah, Dinas Dukcapil, maupun masyarakat. Jika ada temuan dugaan data WNA masuk DPT, maka Dukcapil Kemendagri akan segera melakukan pencocokan, data tersebut kemudian dilaporkan ke KPU untuk dicoret.

Zudan juga memastikan WNA yang masuk DPT telah dicoret. Langkah selanjutnya, Ia berencana melakukan literasi kepada petugas di lapangan untuk mengetahui perbedaan KTP-el WNA dan WNI. Ia menjelaskan, perbedan KTP-el WNA dan WNI dapat dilihat dari tiga hal, yaitu pada KTP-el WNA terdapat tulisan warga negara asing, terdapat tulisan berbahasa Inggris dan berlaku terbatas waktu (tidak seumur hidup).

Apabila dikemudian hari masih muncul isu yang sama, Zudan merencanakan akan merubah warna KTP-el WNA agar dapat mudah diketahui, lebih lanjut ia juga menegaskan Dukcapil sepenuhnya merekam KTP-el WNA dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Administrasi Dukcapil dan menjalankan perintah perundang-undangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement