Sabtu 09 Mar 2019 03:35 WIB

Kelompok Disabilitas Desak DPR Hapus Pasal 104 RUU P-KS

Adanya pengecualian dalam pasal 104 merupakan bentuk diskriminasi terhadap difabel.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Gita Amanda
Sejumlah orang penyandang disabilitas mental berada di Panti Rehabilitasi Yayasan Galuh, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (7/2/2019).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Sejumlah orang penyandang disabilitas mental berada di Panti Rehabilitasi Yayasan Galuh, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (7/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar audiensi dengan koalisi gerakan perempuan disabilitas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Dalam kesempatan itu, Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia Yeni Rosa Damayanti meminta kepada Komisi VIII DPR untuk menghapus pasal 104 Rancangan Undang-Udang Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS).

"Mengingatkan kepada DPR RI untuk menghapus pasal 104 sesuai dengan surat Komnas Perempuan kepada Panja RUU P-KS Komisi VIII DPR RI," kata Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia Yeni Rosa Damayanti.

Baca Juga

Lebih lanjut, Yeni mengatakan di dalam pasal 104 itu dijelaskan bahwa  pemaksaan kontrasepsi bukan merupakan tindakan pidana apabila dilakukan kepada disabilitas mental. Adanya pengecualian tersebut menurutnya bentuk diskriminasi terhadap kelompok disabilitas.

"Pengecualian itu yang kita, 'wah kok dikecualikan, gimana? diskriminasi', jadi itu yang kita minta (dihapus)," kata Yeni.

Hal senada juga disampaikan Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Maulani Rotinsulu. Menurutnya pasal tersebut dinilai tidak melanggar prinsip-prinsip penghormatan atas tubuh seseorang.

"Tetap saja walaupun penyandang disabilitas, walaupun intelektualnya terbatas, walaupun disabilitas mental mereka kan sesama manusia. Prinsip dari UU nomor 8 (tahun 2016) kan bukan masalah terkait dengan dia bersikap seperti apa, dia gaya hidupnya bagaimana, berperilaku seperti apa, tapi bagaimana perlindungan itu harus dilakukan kepada mereka," ujarnya.

Sementara itu anggota Panja RUU Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengaku akan terus melakukan pembahasan dengan para pakar. Menurutnya pembahasan RUU tersebut harus hati-hati dalam penggunaan bahasa.

"Ahli bahasa pun akan kami panggil pada saat kami melakukan pembahasan daftar inventaris masalah sehingga mungkin yang selama ini bisa dikatakan menjadi pembahasan hangat di masyarakat adalah kata kata yang multitafsir," jelasnya.

Untuk diketahui Pasal 104 pada draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual berbunyi:

"Dalam hal pemasangan kontrasepsi terhadap orang dengan disabilitas mental yang dilakukan atas dasar permintaan keluarga berdasarkan pertimbangan ahli untuk melindungi keberlangsungan hidup orang tersebut bukan merupakan tindak pidana".

Turut hadir juga beberapa himounan yang hadir di dalam audiensi itu di antaranya adalah Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia (PJSI), Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni), Gerakan Untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin), Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Ikatan Sindroma Down Indonesia (ISDI), Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB), dan Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak (SAPDA). Sementara anggota Panja RUU PKS yang hadir yaitu Rahayu Saraswati Djoyohadikusumo, Diah Pitaloka, dan I Gusti Agung Putri Astrid.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement