REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Vokalis grup band Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia menyatakan keterlibatan peredaran narkoba sebagai jalan hidupnya. Pengakuan ini ia sampaikan usai ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 28 Februari 2019.
Ketika ditanyai oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (8/3), Zul mengaku menyesal terlibat jaringan pengedar narkoba.
"Apa kamu menyesal?," tanya Argo.
"Menyesal," jawab Zul singkat sambil menundukan kepalanya.
Ketika ditanya apakah ada hal yang ingin dia sampaikan, vokalis band itu menyebut situasinya saat ini sudah menjadi jalan hidupnya. "Ini adalah jalan hidup saya," kata Zul.
Zul tertangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 9,45 kilogram dan 24 ribu butir ekstasi. Selain Zul, ada tiga tersangka lain yang dibekuk dalam penggerebekan tersebut, yakni MH alias Rian, HR alias Andu dan seorang perempuan berinisial D.
Atas perbuatannya, Zul dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Hasil tes urine menunjukkan Zul positif mengkonsumsi sabu, selain itu polisi juga mengungkap peran Zul sebagai pengedar dalam jaringan besar pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.