Sabtu 09 Mar 2019 02:00 WIB

Kasus SPAM, KPK Periksa 28 Kasatker Kempupera

KPK akan terus mengusut pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana SPAM.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Logo KPK
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Logo KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan cukup banyak kepada para Kasatker di Kempupera yang memegang proyek-proyek di banyak daerah di seluruh Indonesia. Jumlah Kasatker yang diperiksa sampai saat ini terdapat 28 orang dari berbagai daerah di Indonesia

"Jadi ini memang sangat kami sayangkan ya karena ternyata proyek-proyek air minum yang tersebar di banyak daerah di seluruh Indonesia tersebut itu diduga ada aliran dana di sana dan ini cukup masif terjadi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (8/3).

Baca Juga

"Kami akan terus melakukan penyidikan ini terutama untuk pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut yang sudah jadi tersangka untuk pihak-pihak pemberi sebelumnya tahapnya sudah masuk, sebentar lagi akan di proses persidangan," tambah dia.

Pada Jumat (8/3), penyidik juga memeriksa 4 orang saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare. Kepada para saksi penyidik mendalami pengetahuan mereka tentang dua hal, pertama tentang dugaan aliran dana dari PT WKE atau PT TSP pada sejumlah pejabat di Kementerian PUPR termasuk para tersangka yang sedang diproses saat ini oleh KPK.

Dalam kasus ini, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya sebagai pihak pemberi yakni Direktur Utama PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE), Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily Sundarsih; Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Irene Irma; Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.

Kemudian sebagai pihak penerima, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kusrinah; Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba I, Donny Sofyan Arifin.

Total barang bukti yang diamankan KPK dalam kasus ini uang sejumlah Rp 3.3 miliar, 23.100 dollar Singapura dan 3.200 dollar AS. Dalam kasus ini, Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM tahun 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.

Sementara 2 proyek lain yang juga diatur lelangnya yaitu pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Lelang diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.

Anggiat diduga menerima fee untuk pemulusan proyek-proyek itu sebesar Rp850 juta dan 5 ribu dollar AS, Meina menerima Rp1,42 miliar dan 22 ribu dollar AS. Kemudian, Nazar menerima Rp2,9 miliar dan Donny menerima 170 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement