Jumat 08 Mar 2019 19:35 WIB

TKN: Pelapor Kartu Prakerja tidak Punya Gagasan

TKN menilai pelapor lantaran kompetitor tidak memiliki gagasan seperti Jokowi-Maruf.

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf menanggapi enteng pelaporan oleh sekelompok orang terhadap program kartu prakerja ke Bawaslu. Pelaporan itu dinilai lantaran kompetitor tidak memiliki gagasan atau program kerja seperti pasangan nomor urut 01.

"Mereka yang melaporkan program itu tidak punya program, tidak punya gagasan yang baik. mereka hanya punya fitnah dan hoaks," kata Sekretaris TKN Hasto Kristianto di Banda Aceh, Jumat (8/3).

Hasto mengatakan, program kartu prakerja adalah gagasan Jokowi-Ma'ruf untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat agar lebih baik. Dia meminta gagasan tersebut untuk dilawan dengan gagasan pula. Masyarakat, menurut dia, akan menilai mana calon yang menawarkan gagasan dan yang tidak. "Maka rakyat memilih lebih suka berpihak kepada pemimpin yang justru menjadi korban dari fitnah," ujarnya.

Sekretaris Jenderal PDIP ini mengajak pihak lawan untuk mengedepankan kompetisi yang sehat demi sebuah pembelajaran demokrasi bagi rakyat. Cara-cara fitnah harus dihentikan karena bisa merusak tatanan bernegara. Semua cara-cara kotor itu, kata dia, akan merugikan masyarakat.

"Mari dalam sisa-sisa waktu terakhir kita gunakan hasil tahapan dengan cara-cara yang berkeadaban. Apapun setiap orang punya batas kesabaran. Saya ingatkan jangan ganggu tokoh-tokoh masyarakat berkehidupan baik seperti Pak Jokowi-Kiai Ma'ruf," ujar dia.

Beberapa hari lalu, calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dilaporkan ke Bawaslu terkait janji kartu prakerja. Mereka yang melaporkan adalah Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB).

"Adapun perbuatan capres nomor urut 01, Pak Jokowi, yang disaat kampanye menjanjikan akan memberikan uang atau materi lainnya berupa gaji atau honor kepada peserta kampanye tersebut, maka patut diduga merupakan pelanggaran kampanye," kata Kuasa Hulum TAIB, Djamaluddin Koedoeboen, di kantor Bawaslu, Rabu (6/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement