Jumat 08 Mar 2019 19:14 WIB

KPK Sita Rp 22 Miliar Terkait Kasus Korupsi SPAM

KPK menghargai pejabat yang mengembalikan uang tersebut.

Logo KPK
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Logo KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang sebanyak Rp 22 miliar yang dikembalikan terkait kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR. Pengembalian itu dilakukan oleh 59 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM.

Ada pun rinciannya yaitu sekitar Rp22 miliar, 148.500 dolar AS, dan 28.100 dolar Singapura.

Baca Juga

"Ke-59 orang tersebut sampai hari ini juga telah mengembalikan uang ke penyidik kemudian kami sita masuk dalam berkas perkara dengan nilai sekitar Rp22 miliar, kemudian dalam mata uang asing ada 148.500 dolar AS dan 28.100 dolar Singapura," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/3).

KPK pun, kata dia, menghargai pengembalian uang tersebut. "Jadi, pengembalian ini tentu kami hargai meskipun kami menduga masih ada pihak lain yang diindikasikan juga sudah menerima uang dari PT WKE (Wijaya Kusuma Emindo) terkait dengan proyek penyediaan air minum," ucap Febri.

Febri menyatakan, lembaganya juga telah memeriksa banyak Kepala Satuan Kerja (Kasatker) di Kementerian PUPR yang memegang proyek-proyek SPAM di banyak daerah di seluruh Indonesia.

"Jadi, ini memang sangat kami sayangkan karena ternyata proyek-proyek air minum yang tersebar di banyak daerah di seluruh Indonesia tersebut diduga ada aliran dana di sana dan ini cukup masif terjadi," tuturnya.

Pihaknya pun akan terus melakukan penyidikan kasus tersebut terutama untuk pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut yang sudah menjadi tersangka.

"Sementara untuk pihak-pihak pemberi sebentar lagi akan menjalani proses persidangan," kata Febri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement