Jumat 08 Mar 2019 01:33 WIB

KPK Telisik Kendaraan Mewah Bupati Hulu Sungai Tengah

Penyidik KPK juga mendatangkan saksi dari pihak bank.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik asal-usul kendaraan mewah milik dari Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah non-aktif, Abdul Latif dalam penyidikan tindak pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Diketahui, KPK sebelumnya membawa barang mewah yang diduga diperoleh dari hasil perkara suap yang menjerat Abdul Latif.

Adapun barang mewah yang dibawa ialah 16 unit mobil mewah dan motor mewah milik Abdul Latif yang langsung disita ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Barat. "Penyidik memang sedang mendalami keterangan saksi terkait pembelian dan kepemilikan kendaraan milik tersangka yang berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (7/3).

Baca Juga

KPK, sambung Febri, juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi dari salah satu Bank untuk mengusut rekening koran milik Abdul Latif.  "Penyidik juga mendatangkan saksi dari pihak Bank untuk menjelaskan transaksi dalam rekening koran milik tersangka," tutur Febri.

Dalam kasus dugaan gratifikasi, Abdul Latif diduga menerima uang sebesar Rp 23 miliar dari sejumlah proyek di wilayahnya.  Atas penerimaan gratifikasi tersebut, Abdul Latif disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

Sementara terkait TPPU, ‎Abdul Latif diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut menjadi kendaraan dan aset lainnya. Kendaraan atau aset lainnya itu ada yang diduga disamarkan atas nama orang lain. Atas kasus TPPU, Abdul Latif disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

‎Sebelumnya, Abdul Latif telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement