Jumat 08 Mar 2019 16:21 WIB

Setelah Klarifikasi, KPU DIY Temukan Sembilan WNA Masuk DPT

Sembilan WNA yang masuk DPT telah dilaporkan ke pemerintah pusat

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Christiyaningsih
Warga memperlihatkan aplikasi KPU RI pada layar ponsel untuk melakukan pengecekan data diri dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu 2019 di Kantor Kelurahan Cipocok, Serang, Banten, Rabu (17/10/2018).
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Warga memperlihatkan aplikasi KPU RI pada layar ponsel untuk melakukan pengecekan data diri dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu 2019 di Kantor Kelurahan Cipocok, Serang, Banten, Rabu (17/10/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mengklarifikasi seluruh laporan adanya temuan warga negara asing (WNA) yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) DIY di Pemilu 2019. Data terakhir menunjukkan ada sembilan WNA yang masuk dalam DPT.

Ketua Perencanaan, Data, dan Informasi KPU DIY, Wawan Budiyanto, mengatakan penetapan tersebut didapat dari laporan sebelumnya yang mana 10 WNA masuk DPT DIY. Pihaknya pun akan segera mencoret sembilan WNA yang sudah dipastikan masuk DPT tersebut.

"Akan kita coret dari DPT. Sehingga nanti KPPS-nya (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) akan bisa melihat kenapa dicoret. Karena tidak memenuhi syarat. Karena kalau data pasti akan ditolak," kata Wawan di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bantul, Jumat (8/3).

WNA tersebut tersebar di empat kabupaten/kota di DIY yaitu Sleman, Bantul, Kota Yogyakarta dan Gunungkidul. Ia mengatakan WNA tersebut ditemukan memiliki dokumen kependudukan seperti WNI lainnya.

"Mungkin mereka menikah dan sudah lama tinggal. Kemudian ada kebijakan dari pemerintah yang memang mereka bisa mengakses dan memiliki KTP-el," kata Wawan. 

Dengan begitu, data dari WNA yang tercantum itu masuk dalam DPT karena mereka memiliki KTP-el. Hal ini terjadi karena petugas yang tidak melakukan pengecekan secara langsung saat data tersebut ditemukan. "Petugas tidak langsung bertemu dengan yang bersangkutan dan hanya bertemu keluarganya. Kemudian, karena ada di dalam KK dan KTP-nya kemudian dimasukkan (ke DPT)," jelas Wawan.

Terkait informasi 32 WNA yang terindikasi masuk dalam DPT di Sleman, ia tidak membenarkannya. Menurutnya, hal itu baru potensi. "Belum tentu mereka itu WNA, karena yang kita klarifikasi itu, yang benar-benar WNA cuma sembilan," jelas Wawan.

Wawan menjelaskan, sembilan WNA yang masuk dalam DPT telah dilaporkan ke pemerintah pusat. Hal ini ia ungkapkan setelah adanya pernyataan Bawaslu DIY. Bawaslu DIY sempat menyatakan delapan dari 10 WNA yang masuk DPT belum tercantum dalam 103 WNA yang dilaporkan pemerintah pusat sebelumnya.

"(Sembilan WNA) Itu sudah kita tindaklanjuti. Kita hanya ada tiga (WNA) awalnya (yang tercatat masuk DPT di data pemerintah pusat). Namun setelah disisir dan seterusnya ternyata ada. Total sembilan itu sudah kita laporkan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement