REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai mendistribusikan surat suara hari ini (8/3). Sebanyak 2,78 juta surat suara didistribusikan ke berbagai wilayah di DIY. Daftar Pemilih Tetap (DPT) DIY berjumlah 2,7 juta.
"Kalau surat suara ini 'kan jumlahnya ditentukan oleh KPU RI. Ketika misalnya sudah didistribusikan, tentunya berdasarkan DPT plus dua persen," kata Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan.
Surat suara akan mulai didistribusikan ke Kulon Progo dan dilanjutkan ke wilayah lainnya . Saat surat suara sampai di Kulon Progo, penyortiran pun dilakukan. Hal ini guna menyeleksi kemungkinan adanya surat suara yang rusak saat proses distribusi. "Kulon Progo merekrut tenaga untuk melakukan sortir. Jika kemudian dalam sortir itu menemukan kerusakan, maka akan dicatat," kata Hamdan.
Jika ditemukan kerusakan, KPU DIY akan membuatkan berita acara. Berita acara akan dikirim ke KPU RI untuk dimintakan gantinya. "Itu seandainya kalau ada kerusakan. Yang pasti, kalau rusak tidaknya nanti kita lihat pas sortir. Kami belum bisa berandai-andai," ujar Hamdan.
Selain itu, Hamdan mengatakan telah meminta pergantian kotak suara yang rusak di DIY. Saat ini pun, pihaknya masih menunggu dari KPU RI. "Tidak hanya DIY, KPU juga menunggu seluruh Indonesia, kotak suara yang rusak berapa. Kemudian oleh KPU direkap dan dilakukan pengadaan lagi kalau memang masih kurang," ujarnya.
Kotak suara di DIY sudah didistribusikan ke tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) sejak Oktober 2018 lalu. Ia mengatakan ada beberapa kotak suara yang rusak namun tidak terlalu banyak. "Kotak (rusak) itu detilnya saya tidak tahu. Kemarin sudah di-setting semua dan ada (yang rusak) tapi tidak banyak. Saya tidak hafal datanya," tambah Hamdan.