Jumat 08 Mar 2019 14:20 WIB

Peserta Pemilu Harus Pahami Kampanye dan Kegiatan Masyarakat

Bawaslu ingatkan peserta pemilu berkemapnye dengan metode yang sudah diatur.

Rep: Dian Erika N/ Red: Indira Rezkisari
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja (tengah)
Foto: Republika/Prayogi
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengingatkan peserta pemilu memisahkan kegiatan kampanye dengan kegiatan kemasyarakatan. Bawaslu mengingatkan potensi pelangggaran kampanye yang semakin meningkat jelang masa rapat umum.

"Bawaslu memberikan imbauan perserta Pemilu untuk memisahkan dengan jelas antara kegiatan kemasyarakatan dengan kegiatan kampanye. Bawaslu mengimbau peserta pemilu dalam melakukan kampanye untuk menggunakan metode kampanye yang sudah diatur PKPU dengan diawali permohonan izin kepada pihak berwenang," ujar Bagja kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (8/3).

Baca Juga

Bagja melanjutkan, menjelang kampanye rapat umum pada 24 Maret-13 April mendatang potensi penyalahgunaan fasilitas negara dan penyalahgunaan wewenang untuk digunakan dalam kampanye semakin tinggi. "Dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap ASN, TNI/Polri dan pemerintah baik daerah dan pusat, Bawaslu melakukan pengawasan terhadap kebijakan menjalankan pengawasan dalam kebijakan yang berpotensi menggunakan fasilitas negara dan bantuan sosial untuk kepentingan kampanye," ungkap Bagja.

Bawaslu mengimbau kepada pemerintah pusat dan daerah sampai kementerian serta pejabat menghindari adanya penyalahgunaan program pemerintah untuk dimanfaatkan dalam kamapnye pemilu. Selain itu, pejabat negara dan pejabat pemerintahan diminta menghindari atau melakukan hal yang menjurus kepada kampanye atau menyatakan keberpihakan.

"Misalnya, perkataan kalau coblos dua kali tidak sah dan satu kali sah. Kami harapkan tidak diulangi lagi. Jangan sampai ada informasi yg tidak diperlukan oleh pejabat yang ada di jajaran pemerintahan," tegas Bagja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement