Kamis 07 Mar 2019 11:43 WIB

Polisi Akui Tangkap Robertus Atas Tuduhan Menghina TNI

Robertus Robert saat ini diperiksa di Mabes Polri sebagai tersangka.

Rep: Mabruroh/ Red: Andri Saubani
Robertus Robert
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Robertus Robert

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri membenarkan penangkapan yang dilakukan anggota kepolisian terhadap aktivis Robertus Robert. Saat ini, menurut pihak kepolisian, Robertus masih menjalani pemeriksaan bersama penyidik.

"Saat ini masih sedang diperiksa penyidik sebagai tersangka," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Republika pada Kamis, (7/3).

Dedi menerangkan, penangkapan dilakukan polisi pada Kamis (7/3) pukul 00.30 WIB. Robertus ditangkap atas tuduhan penghinaan terhadap TNI saat orasi di Monas beberapa waktu lalu.

"Melakukan orasi pada saat demo di Monas tepatnya depan Istana dengan melakukan penghinaan terhadap institusi TNI," kata Dedi.

Atas orasinya itu, Dedi kemudian dilaporkan di kepolisian dengan nomor LP/A/0288/I/2019/Bareskrim, tanggal 06 Maret 2019. Selanjutnya polisi pun melakukan penangkapan terhadap Dosen Sosiologi UNJ tersebut atas tuduhan tindak pidana penyebaran informasi sehingga kemudian langsung diamankan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Robertus dianggap melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/ atau Pasal 207 KUHP. Pasal itu terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk meninbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana tau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau berita bohong (hoaks), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

Menurut kuasa hukum Robertus, Erwin Natosmal Oemar, penangkapan tersebut tidak seharusnya terjadi. Lebih lanjut, Erwin menilai, kepolisian semestinya menemukan dan menangkap para pelaku hoaks yang telah memotong video, sehingga pernyataan Robertus Robert dikonsumsi publik secara parsial.

"Bukan malah menangkap dirinya dan (Robertus Robert) dituduh sebagai pelaku. Saudara Robert adalah korban dari orang-orang yang memotong orasinya secara sepenggal-penggal dan memprovokasi publik untuk menangkap informasi tidak secara utuh," ujar Erwin Natosmal Oemar saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (7/3).

Meskipun menghormati proses hukum yang berlangsung atas kliennya itu, Erwin menyayangkan proses itu terkesan dipaksakan. Sebab, tanpa ada pemberitahuan yang layak, pada Rabu (6/3) malam itu Robertus Robert didatangi sejumlah aparat untuk kemudian ditangkap. Selain itu, yang bersangkutan langsung diperiksa secara maraton.

"Harusnya, ada proses klarifikasi lebih dalam terhadap video yang beredar. Bahkan, jika (video) dilihat secara utuh, pernyataan Saudara Robert mengapresiasi reformasi TNI," kata Erwin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement