Kamis 07 Mar 2019 06:59 WIB

Bawaslu Cirebon Temukan WNA Masuk DPT

Bawaslu Cirebon sudah memberikan surat kepada KPU terkait data WNA masuk dalam DPT

WNA Masuk DPT. Ketua KPU Kota Tegal, Ketua KPU Kota Tegal, Agus Wijanarko menunjukkan salahsatu nama warga negara asing (WNA) di Kartu Keluarga di KPU Kota Tegal, Jawa Tengah, Rabu (6/3/2019).
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
WNA Masuk DPT. Ketua KPU Kota Tegal, Ketua KPU Kota Tegal, Agus Wijanarko menunjukkan salahsatu nama warga negara asing (WNA) di Kartu Keluarga di KPU Kota Tegal, Jawa Tengah, Rabu (6/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, Jawa Barat, menemukan seorang warga negara asing (WNA) asal Jepang yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Semula, menurut Bawaslu Kota Cirebon, terjaring dua WNA masuk dalam DPT KPU, yakni satu dari Jepang dan satu China.

"Setelah dilakukan verifikasi di lapangan ternyata WNA asal Cina sudah berganti kewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia (WNI)," kata Ketua Bawaslu Kota Cirebon M Joharudin di Cirebon, Rabu (6/3).

Baca Juga

Namun untuk warga Jepang masih sebagai WNA, akan tetapi masuk dalam DPT KPU. Krena itu Bawaslu lanjut Joharudin sudah memberikan surat kepada KPU terkait data WNA masuk dalam DPT.

"Jadi hanya satu WNA dari Jepang yang masuk dalam DPT di TPS 12 Kelurahan/Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon," ujarnya.

Joharudin menambahkan dari data Disdukcapil Kota Cirebon, terdapat 215 WNA yang bertempat tinggal di Kota Udang itu. Kemudian Bawaslu melakukan pencocokan antara data Disdukcapil dan KPU.

Dari hasil pencocokan awal terdapat dua WNA yang masuk daftar pemilih. Setelah ditemukan Bawaslu Kota Cirebon langsung berkoordinasi dengan KPU terkait temuan tersebut.

Yang jelas, lanjut dia, Bawaslu sudah koordinasi dengan KPU. Dari pihak KPU sudah memastikan WNA yang masuk dalam daftar tidak lagi bisa memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu.

"Kami menjalankan proses pengawasan dan saran perbaikan kita sudah direspon cepat oleh KPU," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement