Rabu 06 Mar 2019 19:06 WIB

Bawaslu Duga WNA Masuk DPT Akibat Kesalahan Pencocokan Data

WNA masuk DPT diduga kesalahan saat pencocokan dan penelitian (coklit) di lapangan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Nur Aini
 WNA Masuk DPT. Ketua KPU Kota Tegal, Agus Wijanarko menunjukkan salahsatu nama warga negara asing (WNA) di Kartu Keluarga di KPU Kota Tegal, Jawa Tengah, Rabu (6/3/2019).
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
WNA Masuk DPT. Ketua KPU Kota Tegal, Agus Wijanarko menunjukkan salahsatu nama warga negara asing (WNA) di Kartu Keluarga di KPU Kota Tegal, Jawa Tengah, Rabu (6/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menduga masuknya warga negara asing (WNA) ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) berasal dari kesalahan saat dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) di lapangan.

"Temuan sekarang kemungkinan dari coklit atau pendaftaran pemilih update, mungkin juga dari panitianya karena (bentuk) KTP-nya kan hampir sama tapi warga negara beda," kata Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (6/3).

Baca Juga

Dugaan itu muncul berdasarkan pernyataan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bahwa WNA itu tidak berasal dari daftar penduduk pemilih potensial pemilu (DP4). Oleh karena itu, dugaan masuknya data WNA berasal dari kesalahan tim di lapangan.

Bagja enggan berspekulasi lebih jauh. Namun, ia menyatakan, pihaknya bersama KPU akan segera menjelaskan akar permasalahan masuknya WNA ke DPT pada publik. Pihaknya juga sudah meminta KPU segera membuang nama WNA agar tak masuk dalam DPT.

Menurut Bagja, masuknya WNA ke dalam DPT ini bisa menimbulkan masalah. Bahkan, kata dia, bila tidak diselesaikan, maka bisa berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang. "Karena orang tidak berhak bisa milih, kan jadi masalah," ujar dia.

Bagja menambahkan, Bawaslu sendiri telah berkeliling melakukan pengecekan terhadap data melalui panitia di wilayah. Namun, ia mengakui, sejumlah petugas tidak bisa sepenuhnya mendapat pendampingan dari pusat.

"Karena coverage-nya luas, kami di Panwascam cuma tiga orang tapi hampir data temuan pemilih ganda kita lakukan, data yang tidak benar juga dilakukan (dikoreksi) Bawaslu, pemilih ganda, yang meninggal itu kita temukan dan langsung beri masukan ke KPU dan KPU lakukan update," kata Bagja menambahkan.

Data tersebut, kata Bagja pun akan dicocokkan kembali, terutama dalam kaitan masuknya WNA ke DPT. "Kami harapkan dibersihkan lagi dan semoga nggak ada masalah ini lagi ke depan, karena kan hal baru juga WNA punya KTP, tapi teman-teman Dukcapil bilang berikan DP4 tanpa WNA," ujar Bagja.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrullah menyebut bahwa nama WNA yang masuk ke DPT tidak berasal dari daftar penduduk pemilih potensial pemilu (DP4). "Dari perwakilan KPU menyatakan bahwa masuknya WNA dalam DPT tidak bersumber dari daftar penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) pilpres 2014, DP4 pilkada 2015, DP4 pilkada 2018, dan DP4 pilpres 2019," ujar Zudan saat dikonfirmasi pada Rabu (6/3).

Dengan demikian, Zudan memastikan, masuknya WNA dari DPT dapat dipastikan tidak berasal dari data kependudukan yang dimiliki oleh Dukcapil Kemendagri. Namun, saat disinggung tentang dari mana masuknya data 103 WNA dalam DPT saat ini, Zudan enggan berspekulasi.

Dia hanya menjelaskan, 103 WNA tersebut tersebar di 16 provinsi. Adapun persebaran provinsi beserta jumlah data WNA yang masuk DPT per 4 Maret yakni Aceh (2 WNA), Sumatra Utara (1 WNA), Sumatra Barat (3 WNA), Jambi (1 WNA), Lampung (1 WNA), Kepulauan Bangka Belitung (1 WNA), Jawa Barat (10 WNA), Jawa Tengah (13 WNA), DIY (3 WNA), Jawa Timur (16 WNA), Banten (6 WNA), Bali (35 WNA), NTB (8 WNA), NTT (1 WNA), Sulawesi Utara (1 WNA), dan Papua (1 WNA).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement