REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menemukan 10 warga negara asing (WNA) yang memiliki KTP-el masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) DIY di Pemilu 2019. Namun, delapan dari WNA tersebut belum termasuk dalam data 103 WNA yang dilaporkan oleh pemerintah pusat.
"Dari data 103 tersebut, ada tiga orang WNA tinggal di DIY. Ketiganya sudah diverifikasi, dua positif WNA dan satu WNI. Kemarin, dari hasil pengawasan di lapangan ditemukan delapan WNA masuk DPT," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu DIY Amir Nashirudin kepada Republika, Rabu (6/3).
Walaupun begitu, verifikasi pun juga telah dilakukan terhadap delapan WNA tersebut. Bawaslu DIY pun akan terus melakukan penelusuran akan potensi bertambahnya WNA yang masuk DPT DIY.
Bawaslu DIY juga akan menghimpun data WNA yang masuk DPT di seluruh wilayah di DIY. Setelah itu, akan dikirimkan surat saran perbaikan data kepada KPU DIY.
"Kami akan berkirim surat saran perbaikan untuk mencoret nama WNA yang masuk dalam DPT Pemilu 2019. Kami kirim ke KPU DIY tembusan Bawaslu RI," ujarnya.
Bawaslu DIY kembali menemukan satu warga negara asing (WNA) yang memiliki KTP-el masuk dalam DPT DIY. WNA tersebut berlokasi di Bantul. Berdasarkan temuan itu artinya jumlah WNA yang masuk dalam DPT masih tetap 10 WNA seperti yang sudah ditemukan sebelumnya. Sebab, setelah dilakukannya klarifikasi, ternyata ada satu WNA lain yang sudah menjadi WNI. "Satu WNA di Purwosari Gunung Kidul itu ternyata sudah jadi WNI. Tapi di Bantul ada tambahan satu WNA lagi masuk DPT. Jumlah tetap 10 (WNA)," kata Amir.