Rabu 06 Mar 2019 15:50 WIB

Kapolda Papua: Kasus Jafar Umar Thalib Tetap Berlanjut

Saat ini Jafar tengah mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin, Kamis (25/1).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin, Kamis (25/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA— Kapolda Papua Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan kasus JUT beserta enam pengikutnya tetap lanjut dan saat ini ditangani Direktorat Reskrimum Polda Papua.

"JUT dan para pengikutnya ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Februari 2019, menyusul peristiwa perusakan rumah warga di Koya pada 27 Februari 2019 dan Rabu (27/2)," kata Martuani, di Jayapura, Rabu (6/3).

Baca Juga

Martuani menjelaskan saat ini status ustaz Jafar Umar Thalib dibantarkan (diantisipasi dari penyakit) untuk perawatan di Rumah Sakit Polri Bhayangkara di Jayapura terkait kondisi kesehatannya.

Ustaz Jafar Umar Thalib (JUT) bersama sejumlah pengikutnya adalah tersangka kasus perusakan rumah warga di Koya, Distrik Muara Tami.

"Setiap orang yang ditahan dan ternyata sakit maka yang bersangkutan dibantarkan dan dirawat di rumah sakit, termasuk JUT," kata Martuani 

Sebelumnya Direktorat Reskrimum Polda Papua menetapkan tujuh tersangka kasus perusakan rumah warga.

Ketujuh tersangka itu, yakni JUT, IJ, AR, AD,AJT, M DAN AY yang dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP.

Dari tujuh tersangka, tiga tersangka lainnya, yaitu JUT, AD dan AY dikenakan pasal tambahan, pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement